Pemuda Serang Ditangkap Polisi, Edarkan 160 Pil Koplo

SERANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Serang kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Seorang pemuda berinisial IF (23) berhasil ditangkap karena kedapatan menjual pil koplo jenis tramadol dan hexymer di wilayah Kabupaten Serang, Banten.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/10/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Kubang Puji, Kecamatan Pontang. Informasi keberadaan pelaku berawal dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Tanpa perlawanan, pelaku akhirnya diamankan beserta barang bukti.

Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, mengungkapkan bahwa dalam penggerebekan tersebut pihaknya menemukan 160 butir obat keras, terdiri atas 120 butir pil hexymer dan 40 butir tramadol. “Saat diamankan, pelaku sedang menunggu konsumen. Dari lokasi, petugas menemukan 160 butir pil tramadol dan hexymer, serta handphone yang digunakan tersangka sebagai alat transaksi,” ujarnya, Jumat (17/10/2025).

Selain barang bukti obat-obatan, polisi juga menyita sebuah telepon genggam yang digunakan IF untuk menerima pesanan dari pembeli. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah lebih dari satu bulan menjalankan bisnis ilegal tersebut. Ia berdalih nekat menjual obat keras itu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

“Tersangka mengaku mendapatkan pil koplo dari seseorang yang ditemui di sekitar Muara Angke, Jakarta Barat. Namun tersangka tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” terang Bondan.

Pihak kepolisian kini masih mendalami jaringan pemasok obat terlarang tersebut dan berupaya menelusuri asal barang yang diedarkan pelaku. IF dijerat dengan pasal terkait peredaran obat keras tanpa izin yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara bertahun-tahun.

Bondan menegaskan, sesuai instruksi Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba dan obat terlarang di wilayah hukum Polres Serang. “Kami akan terus melakukan upaya preventif dan represif agar masyarakat terbebas dari ancaman narkoba,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas jaringan narkotika. Sekecil apa pun laporannya, segera kami tindak lanjuti,” pungkasnya.

Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan keras dan narkotika di Kabupaten Serang. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *