Subandi Pastikan Kasus AG Diproses Transparan dan Proporsional
SAMARINDA — Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Subandi, menegaskan pihaknya telah menerima dua laporan resmi dari masyarakat terkait pernyataan kontroversial anggota DPRD AG yang dinilai menyinggung dan melanggar kode etik dewan.
“Kami telah menerima aduan dari dua kelompok masyarakat, tapi apapun itu karena kami anggota lima orang akan segera rapat internal,” ujar Subandi saat ditemui awak media di kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Rabu (19/11/2025).
Subandi menekankan, laporan tersebut tidak bisa diabaikan karena menyangkut perilaku anggota dewan yang seharusnya menjunjung tinggi etika jabatan. Setiap anggota DPRD terikat pada norma etik, terutama saat memberikan pernyataan di ruang publik. Jika ucapan atau tindakan dinilai merusak kehormatan lembaga, BK wajib melakukan pemeriksaan.
“Tidak ingin ada kesan kami melambat-lambatkan, kenapa sampai Minggu ini baru dimulai lagi, karena kemarin masuk masa reses, jadi kami tidak dapat proses,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Ia menambahkan, BK DPRD Kaltim tidak akan tergesa-gesa memutuskan perkara, tetapi memastikan proses berjalan transparan, proporsional, dan berdasarkan bukti yang tersedia.
“Suatu persoalan masuk dalam pelanggaran ringan, sedang, dan berat itu ada kriterianya, nanti kami yang putuskan sesuai dengan aturan, ada tatip, dan ada kode etik,” tutur Subandi, wakil rakyat dari daerah pemilihan Samarinda.
Kasus ini bermula dari pernyataan anggota DPRD AG, Abdul Giaz, yang beberapa waktu lalu menyebut istilah “orang luar Kaltim”. Ucapan tersebut langsung menjadi sorotan publik dan memicu reaksi luas terkait perilaku etik anggota dewan.
Kelompok masyarakat yang melapor ke BK DPRD Kaltim antara lain Ketua Umum Solidaritas Rakyat Kaltim Bersatu (SRKB), Decky Samuel, pada Senin, 13 Oktober 2025, dan Aliansi Pemuda Lintas Agama yang terdiri dari GAMKI, Pemuda Katolik, GP Ansor, Pemuda Muhammadiyah, Nasiyatul Aisyiyah, Pemuda Hindu, Pemuda Buddha, hingga Pemuda Konghucu, pada Selasa, 14 Oktober 2025.
BK DPRD Kaltim kini tengah memproses laporan tersebut. Proses ini menjadi perhatian publik karena menandai bagaimana lembaga legislatif menjaga integritas anggotanya sekaligus menegakkan kode etik. Tekanan masyarakat menunjukkan bahwa publik kini lebih kritis dan menuntut akuntabilitas nyata dari wakil rakyat. []
Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum
