Enam WNA Diamankan Imigrasi Bogor, Satu Kasus Ancam Warga

JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor kembali menunjukkan perannya dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah melalui Operasi Wira Waspada. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian, mulai dari overstay hingga tindakan yang dinilai membahayakan masyarakat.

Enam WNA yang diamankan berasal dari tiga negara, yakni India, Belanda, dan Yaman. Operasi ini menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap aktivitas orang asing di wilayah Bogor dan sekitarnya, khususnya menjelang akhir tahun yang biasanya diikuti meningkatnya mobilitas pendatang.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Bogor, Dani Rachim, menjelaskan bahwa salah satu kasus yang paling menonjol adalah penangkapan seorang warga negara Belanda yang diduga mengancam warga menggunakan airsoft gun.

“Salah satu kasus yang menonjol adalah diamankannya seorang warga negara Belanda di kawasan Perumahan Bali Resort, Rancabungur, pada 10 Desember 2025. WNA tersebut diduga melakukan perbuatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum dengan mengancam seorang karyawan toko menggunakan airsoft gun,” kata Dani dalam keterangan tertulis, Jumat (19/12/2025).

Peristiwa tersebut sempat menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar. Meski senjata yang digunakan merupakan airsoft gun, tindakan ancaman dinilai cukup serius karena dapat memicu kepanikan dan mengganggu rasa aman masyarakat. Imigrasi pun bergerak cepat untuk mengamankan yang bersangkutan guna mencegah potensi gangguan lanjutan.

Selain itu, petugas juga mengamankan empat WNA asal India yang diduga melakukan pelanggaran izin tinggal. Keempat WNA tersebut masing-masing berinisial VGV, SA, SS, dan AS. Mereka diamankan di kawasan Stasiun Bogor pada 10 Desember 2025.

“Empat WN India diamankan di kawasan Stasiun Bogor. Mereka diketahui overstay kurang dari 60 hari dan terindikasi sedang mencari pekerjaan di Indonesia. Beberapa di antaranya sempat berpindah dari Jakarta ke Bogor untuk menghindari pengawasan petugas,” ujar Dani.

Dani menjelaskan bahwa perpindahan lokasi tersebut terindikasi sebagai upaya menghindari pengawasan keimigrasian yang sebelumnya dilakukan oleh kantor imigrasi di wilayah Jakarta. Tindakan ini menjadi perhatian serius karena keberadaan WNA tanpa izin tinggal yang sah berpotensi menimbulkan persoalan ketenagakerjaan dan sosial.

Sementara itu, satu WNA asal Yaman berinisial FKB diamankan di kediamannya di kawasan Sentul, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor. WNA tersebut diketahui telah tinggal di Indonesia secara ilegal dalam jangka waktu yang sangat lama.

“Satu WN Yaman ditemukan di Babakan Madang setelah tinggal di Indonesia selama hampir empat tahun secara berpindah-pindah. Ia melanggar Pasal 78 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 karena overstay lebih dari 60 hari,” kata Dani.

Lebih lanjut, Dani menegaskan bahwa WNA tersebut akan dikenakan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan.

“Yang bersangkutan juga sudah lama tinggal lama di Indonesia. Kemudian karena overstay melebihi 60 hari, totalnya 4 tahun overstay, dan yang bersangkutan berpindah pindah tempat di Indonesia. Kemudian kami akan lakukan tindakan keimigrasian berupa deportasi,” imbuhnya.

Kantor Imigrasi Bogor menegaskan Operasi Wira Waspada akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kedaulatan negara serta ketertiban umum. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dengan melaporkan keberadaan WNA yang mencurigakan atau diduga melanggar aturan keimigrasian kepada pihak berwenang. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *