Kemenkes Setop Sementara PPDS Mata Unsri Usai Kasus Perundungan

JAKARTA – Kasus dugaan perundungan dan pemerasan yang menimpa seorang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Mata Universitas Sriwijaya (Unsri) memicu langkah tegas dari pemerintah. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan menghentikan sementara kegiatan pendidikan PPDS Mata Fakultas Kedokteran Unsri yang dilaksanakan di Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH), Palembang. Keputusan ini diambil sebagai respons atas dugaan kekerasan berulang yang berdampak serius terhadap kondisi korban.

Mahasiswa PPDS Mata berinisial OM diduga menjadi korban perundungan dan pemerasan yang dilakukan oleh seniornya. Peristiwa tersebut disebut berlangsung secara berulang hingga menimbulkan tekanan psikologis berat terhadap korban, bahkan dilaporkan sempat memicu keinginan untuk mengakhiri hidup. Kasus ini kemudian mendapat perhatian luas dan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan spesialis di lingkungan tersebut.

Kepala Satuan Pengawasan Internal (SPI) RS Mohammad Hoesin Palembang, Wijaya, membenarkan adanya kebijakan penghentian sementara program pendidikan tersebut. Ia menyatakan keputusan tersebut telah diberlakukan sejak awal pekan ini setelah menerima instruksi dari Kementerian Kesehatan.

“Iya benar, dan kemarin diberi tahunya dan sejak kemarin PPDS Mata FK Unsri diberhentikan sementara waktu,” kata Wijaya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (13/01/2026).

Wijaya menjelaskan bahwa langkah penghentian sementara bukan dilakukan tanpa alasan. Menurutnya, dugaan perundungan dalam program PPDS Mata Unsri bukanlah kejadian tunggal, melainkan sudah terjadi berulang kali. Meski dampak yang ditimbulkan disebut tidak selalu tampak secara fisik, konsekuensi psikologisnya dinilai serius sehingga memerlukan intervensi tegas dari pemerintah.

“Jadi penghentian sementara ini untuk memberikan waktu dan ruang kepada FK Unsri dan RSMH untuk memperbaiki sistem dan proses pembelajaran PPDS. Makanya diputuskan untuk menghentikan sementara agar FK Unsri dan RSMH membereskan dan memperbaiki sistem pembelajaran dan proses pendidikan,” ucapnya.

Keputusan Kemenkes tersebut dimaksudkan sebagai langkah korektif sekaligus preventif agar praktik perundungan tidak kembali terjadi dalam lingkungan pendidikan kedokteran. Wijaya menambahkan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata bersifat sanksi, melainkan sebagai bentuk evaluasi menyeluruh terhadap pola pembinaan, pengawasan, dan relasi antara senior dan junior dalam program PPDS.

Lebih lanjut, Wijaya menyebut Kementerian Kesehatan tidak menetapkan batas waktu tertentu untuk penghentian sementara tersebut. Penilaian akan dilakukan berdasarkan keseriusan dan tindak lanjut yang diambil oleh Fakultas Kedokteran Unsri bersama manajemen RSMH dalam membenahi sistem pendidikan yang ada.

Selain itu, FK Unsri dan RSMH diminta menyusun langkah-langkah strategis secara bersama-sama, termasuk memperkuat mekanisme pengaduan, sistem pengawasan internal, serta perlindungan bagi peserta didik agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

Kasus ini kembali membuka diskursus publik mengenai budaya perundungan dalam pendidikan kedokteran, khususnya pada jenjang pendidikan spesialis yang memiliki tekanan akademik dan hierarki kuat. Pemerintah berharap penghentian sementara ini menjadi momentum untuk melakukan reformasi sistem pendidikan PPDS agar lebih manusiawi, aman, dan berorientasi pada keselamatan serta kesehatan mental peserta didik. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *