Sorotan Sidang Ammar Zoni: Tasbih dan Kemeja Krem di Ruang Pengadilan
JAKARTA – Terdakwa kasus peredaran narkotika di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Muhammad Amar Akbar atau yang dikenal publik sebagai Ammar Zoni, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (15/01/2026). Dalam persidangan tersebut, Ammar Zoni mencuri perhatian dengan penampilan yang berbeda dibandingkan terdakwa lain maupun penampilannya pada sidang-sidang sebelumnya.
Sidang lanjutan kali ini beragendakan pemeriksaan saksi verbalisan. Ammar Zoni hadir mengenakan kemeja berwarna krem, kontras dengan lima terdakwa lain yang tampil seragam menggunakan kemeja putih. Perbedaan tersebut membuat kehadiran Ammar tampak lebih menonjol di ruang sidang.
Tak hanya dari segi busana, Ammar Zoni juga terlihat membawa tasbih yang dikenakan di tangan kirinya menyerupai gelang. Atribut tersebut menjadi sorotan awak media yang meliput jalannya persidangan. Ketika ditanya mengenai tasbih yang dibawanya, Ammar memberikan jawaban singkat.
“Bawa tasbih ya Mar?” tanya awak media.
“Iya,” jawab Ammar Zoni sebelum sidang dimulai.
Penampilan Ammar Zoni kali ini dinilai berbeda dari sidang sebelumnya. Pada persidangan terdahulu, ia tampak mengenakan kemeja putih seperti terdakwa lainnya dan tidak terlihat membawa atribut keagamaan. Perubahan ini memunculkan berbagai interpretasi, termasuk anggapan adanya upaya refleksi diri di tengah proses hukum yang tengah dijalaninya.
Ammar Zoni saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara penjualan dan peredaran narkotika jenis sabu di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, Ammar diduga menerima sabu dari seseorang bernama Andre, yang kemudian diedarkan dan diperjualbelikan di dalam lingkungan rutan.
Dalam perkara tersebut, Ammar Zoni tidak berdiri sendiri. Ia didakwa bersama lima orang terdakwa lainnya, yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, serta terdakwa V Muhammad Rivaldi.
Jaksa menyebut para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama. “Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa,” ujar jaksa dalam dakwaannya.
Peredaran narkotika tersebut diduga telah berlangsung sejak 31 Desember 2024. Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran melibatkan figur publik sekaligus kembali menyoroti persoalan peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
Persidangan Ammar Zoni juga berlangsung di tengah upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memperketat pengawasan narkotika di dalam lapas dan rutan. Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) telah melakukan tes urine terhadap puluhan ribu narapidana, termasuk Ammar Zoni.
Dengan agenda pemeriksaan saksi verbalisan, persidangan masih akan berlanjut. Majelis hakim dijadwalkan mendalami keterangan saksi untuk mengungkap secara rinci peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut. Sementara itu, publik terus menantikan perkembangan kasus yang menyeret nama Ammar Zoni, termasuk sikap dan pembelaan yang akan disampaikannya di persidangan berikutnya. []
Siti Sholehah.
