Salah Vonis 13 Tahun, Pria Jerman Terima Kompensasi Rp25,5 Miliar
JAKARTA – Setelah melalui proses hukum yang berlarut-larut selama lebih dari satu dekade, negara bagian Bayern, Jerman, akhirnya mengabulkan kompensasi bagi Manfred Genditzki, seorang pria yang terbukti menjadi korban salah vonis dalam perkara pembunuhan. Keputusan tersebut diumumkan pada Rabu (14/01/2026), menandai akhir dari perjuangan hukum panjang yang dialami Genditzki sejak dirinya pertama kali dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 2010.
Kementerian Hukum negara bagian Bayern menyatakan bahwa Genditzki berhak menerima kompensasi sebesar €1,3 juta atau sekitar Rp25,5 miliar. Kompensasi tersebut diberikan sebagai bentuk tanggung jawab negara atas kesalahan sistem peradilan yang membuat Genditzki harus menjalani hukuman penjara selama 13 tahun atas kejahatan yang tidak pernah ia lakukan.
Manfred Genditzki merupakan mantan pengelola gedung apartemen yang pada 2008 dituduh membunuh seorang perempuan lansia asal Rottach-Egern dengan cara menenggelamkannya di bak mandi. Dua tahun kemudian, Pengadilan Wilayah München menyatakan Genditzki bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Vonis tersebut sempat dianggap final, hingga muncul keraguan serius dari para ahli kedokteran forensik terkait penyebab kematian korban.
Seiring berjalannya waktu, analisis forensik terbaru menunjukkan bahwa kematian perempuan lansia tersebut lebih mungkin disebabkan oleh kecelakaan, bukan tindakan kriminal. Keraguan ini semakin menguat pada 2018, ketika sejumlah legislator di tingkat lokal dan negara bagian mulai menyuarakan kemungkinan terjadinya salah tangkap dan salah vonis dalam kasus tersebut.
Upaya hukum untuk mengoreksi putusan pun berlanjut hingga akhirnya Genditzki dibebaskan pada 2022. Setahun kemudian, dalam sidang ulang yang digelar pada 2023, pengadilan secara resmi menyatakan Genditzki tidak bersalah. Dengan demikian, negara mengakui bahwa hukuman penjara yang dijalaninya selama 4.916 hari merupakan kekeliruan sistem peradilan.
Setelah memperoleh status bebas murni, Genditzki bersama kuasa hukumnya mengajukan tuntutan kompensasi kepada negara bagian Bayern. Proses ini tidak berjalan tanpa perdebatan. Jaksa negara bagian sempat menuntut agar Genditzki membayar hampir €100.000 atau sekitar Rp2 miliar untuk biaya makan dan penginapan selama masa pemenjaraan. Tuntutan tersebut ditolak oleh pihak Genditzki, yang justru menuntut kompensasi sebesar €750.000 atau sekitar Rp13,7 miliar.
Keputusan akhir yang diumumkan pada Rabu (14/01/2026) menetapkan nilai kompensasi €1,3 juta. Dana tersebut akan digunakan untuk menutup klaim biaya yang diajukan jaksa negara bagian. Namun demikian, Kementerian Hukum Bayern menegaskan bahwa Genditzki tidak akan menerima seluruh jumlah tersebut secara utuh karena sebagian dana dikenakan pajak serta dialokasikan untuk pembayaran biaya pengacara.
Kasus Genditzki tidak hanya menjadi simbol pemulihan hak individu korban salah vonis, tetapi juga memicu diskursus luas mengenai reformasi sistem kompensasi di Jerman. Sejumlah pihak mendesak pemerintah agar meninjau ulang besaran dan mekanisme ganti rugi bagi korban salah vonis, mengingat dampak psikologis, sosial, dan ekonomi yang harus ditanggung para korban selama bertahun-tahun.
Perkara ini menegaskan bahwa koreksi terhadap kesalahan peradilan, meskipun terlambat, tetap menjadi kewajiban negara demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan prinsip keadilan. []
Siti Sholehah.
