Tuduhan Intimidasi Dibantah Penyidik dalam Kasus Ammar Zoni
JAKARTA – Sidang perkara dugaan peredaran narkotika yang menjerat aktor Ammar Zoni kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/01/2026). Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan penyidik Polsek Cempaka Putih bernama Mario sebagai saksi verbalisan untuk mengklarifikasi proses penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap terdakwa.
Kehadiran saksi verbalisan menjadi sorotan lantaran sebelumnya Ammar Zoni mengaku mengalami intimidasi dan kekerasan fisik saat menjalani pemeriksaan. Tuduhan tersebut disampaikan Ammar dalam persidangan pekan lalu dan memicu perdebatan terkait prosedur penegakan hukum yang dijalankan aparat kepolisian.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, jaksa secara langsung mengonfrontasi saksi Mario dengan pernyataan terdakwa. Jaksa mempertanyakan konsistensi keterangan yang tercantum dalam BAP dengan apa yang diakui Ammar di persidangan.
“Apa jawabannya? Sesuai BAP atau ini Anda yang mengarang cerita? Karena katanya minggu lalu, keterangan Terdakwa bilang, dia nggak pernah menerangkan keterangan yang seperti di BAP ini?” tanya jaksa di ruang sidang.
Menanggapi hal tersebut, Mario menegaskan bahwa seluruh isi BAP dibuat berdasarkan keterangan terdakwa tanpa adanya rekayasa.
“Siap, sesuai BAP, Ibu,” jawab Mario.
Jaksa kemudian menggali lebih jauh dengan menanyakan apakah terdapat unsur paksaan dalam proses pemeriksaan. Pertanyaan ini merujuk pada pengakuan Ammar yang menyebut dirinya berada dalam tekanan saat dimintai keterangan oleh penyidik.
“Terus, dipaksa nggak pada saat pemeriksaan?” tanya jaksa.
“Siap, tidak ada paksaan, Ibu,” jawab Mario.
Mario juga menegaskan bahwa pemeriksaan tidak dilakukan secara tertutup antara dirinya dan Ammar. Menurutnya, ada anggota kepolisian lain yang berada di sekitar lokasi saat pemeriksaan berlangsung, sehingga proses tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara prosedural.
“Waktu pemeriksaan, hanya empat mata atau ada anggota lain di sekitar?” tanya jaksa.
“Ada anggota lain, Ibu,” jawab Mario.
Jaksa kembali menanyakan secara spesifik dugaan intimidasi maupun kekerasan fisik yang disebut terdakwa, termasuk pemukulan dan penendangan.
“Apakah ada intimidasi sebelum pemeriksaan?” tanya jaksa.
“Siap, tidak ada,” jawab Mario.
“Karena pengakuan Terdakwa minggu lalu itu disiksa, ditendang, dipukul, ada itu?” tanya jaksa.
“Siap, tidak ada,” jawab Mario.
Bahkan ketika ditanya mengenai dugaan penonjokan ke bagian perut dan klaim bahwa peristiwa tersebut disaksikan terdakwa lain, Mario tetap membantah seluruh tuduhan tersebut.
“Ditonjok perutnya?” tanya jaksa.
“Siap, tidak ada, Ibu,” jawab Mario.
“Katanya disaksikan sama terdakwa lain?” tanya jaksa.
“Siap, tidak ada, Ibu,” jawab Mario.
Kasus ini sendiri bermula dari dakwaan jaksa yang menyebut Ammar Zoni terlibat dalam praktik jual beli narkotika jenis sabu di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar diduga menerima sabu dari seseorang bernama Andre, kemudian mengedarkannya kepada pihak lain di lingkungan rutan.
Dalam perkara ini, Ammar Zoni tidak sendirian. Ia didakwa bersama lima orang lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, serta Muhammad Rivaldi.
Jaksa menyatakan para terdakwa diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Narkotika.
“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa,” ujar jaksa.
Peristiwa jual beli narkotika tersebut diduga telah berlangsung sejak 31 Desember 2024. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya untuk menguji keterangan yang saling bertentangan antara terdakwa dan aparat penegak hukum. []
Siti Sholehah.
