Sorotan Kursi Sultan Kukar, Pemprov Kaltim Minta Maaf
BALIKPAPAN – Polemik penempatan tempat duduk Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Yang Mulia Adji Muhammad Arifin, dalam acara peresmian kilang Pertamina di Balikpapan, Kalimantan Timur, memicu perhatian publik setelah beredar video yang memperlihatkan Presiden Prabowo Subianto tampak heran atas posisi Sultan yang berada di barisan belakang. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan klarifikasi untuk meluruskan informasi yang berkembang.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Syarifah Alawiyah, menegaskan bahwa penataan tempat duduk dalam kunjungan Presiden Republik Indonesia sepenuhnya berada di bawah kewenangan protokol Istana Kepresidenan. Menurutnya, pemerintah daerah tidak memiliki ruang untuk mengubah atau mengintervensi susunan yang telah ditetapkan oleh pusat.
Ia menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim hanya berperan sebagai unsur pendukung dalam pelaksanaan acara kenegaraan tersebut. Seluruh pengaturan teknis, mulai dari layout lokasi hingga posisi tamu undangan, telah diatur oleh protokol Istana dan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
“Kami hanya sebagai pendukung. Pada saat acara, tempat duduk sudah diatur protokol Istana, lengkap dengan nama, dan kami tidak bisa mengubah apa pun. Bahkan, saat acara berlangsung, nyaris protokol Provinsi itu tidak dibolehkan masuk, tapi hasil koordinasi kita boleh masuk, tapi hanya dua orang,” kata Syarifah, seperti dilansir detikKalimantan, Kamis (16/01/2026).
Syarifah juga membenarkan adanya surat klarifikasi yang beredar di publik. Surat tersebut dikeluarkan sebagai respons atas sejumlah surat protes yang masuk ke Pemprov Kaltim, termasuk satu surat yang berbentuk somasi.
“Betul, surat itu dari kami, saya mewakili Pemprov menyampaikan klarifikasi terkait surat protes yang masuk, bahkan hari ini kami terima surat lagi bentuknya somasi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pengaturan tempat duduk dalam acara kenegaraan mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan. Aturan tersebut mengatur secara rinci urutan tata tempat pejabat negara sesuai jabatan dan kedudukannya. Dalam kondisi acara peresmian tersebut, keterbatasan kursi membuat sejumlah pejabat daerah, termasuk Gubernur Kalimantan Timur dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), harus berada di baris kedua.
“Kami juga sempat protes karena Gubernur di baris kedua, tapi di depannya ada menteri dan DPR RI. Sebagai insan protokol, kami paham aturan itu,” jelasnya.
Selain persoalan teknis, Syarifah mengungkapkan bahwa dinamika koordinasi pusat dan daerah turut memengaruhi situasi di lapangan. Kepastian kehadiran Presiden Prabowo Subianto, menurutnya, baru benar-benar jelas mendekati hari pelaksanaan acara. Bahkan hingga hari-H, kehadiran Presiden masih bersifat antisipatif.
“Otomatis kami pihak Pemprov tidak termonitor, siapa yang diundang, siapa yang hadir. Bahkan kehadiran Presiden pun masih abu-abu. Sampai hari-H, kehadiran Presiden masih bersifat antisipasi, tapi persiapan itu tetap dilakukan protokol Istana dengan cara Gubernur tetap diminta stand by. Jadi koordinasi pusat dan daerah tidak berjalan optimal,” ujarnya.
Terkait penempatan Sultan Kutai Kartanegara di baris belakang, Syarifah menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak, khususnya keluarga besar Kesultanan Kutai Kartanegara. Ia menegaskan bahwa tidak ada unsur kesengajaan, apalagi pelecehan, dalam penempatan tersebut.
“Kejadian itu murni akibat keterbatasan tempat dan kondisi acara yang bersifat mendadak. Tidak ada niat melecehkan atau mengerdilkan siapa pun. Ini murni keterbatasan teknis dan kewenangan,” tuturnya.
Pemprov Kaltim berharap klarifikasi ini dapat meredam polemik dan meluruskan persepsi publik, sekaligus menjadi bahan evaluasi agar koordinasi antara pusat dan daerah dapat berjalan lebih optimal pada agenda kenegaraan berikutnya. []
Siti Sholehah.
