Kafe Diduga Jual Alkohol Ditutup Sementara Demi Kondusivitas

BOGOR — Penolakan keras dari warga menjadi faktor utama penutupan sementara sebuah kafe di Jalan R3 Katulampa, Bogor Timur, Kota Bogor. Kafe yang disebut belum sepenuhnya beroperasi secara resmi itu menuai protes karena diduga menyediakan minuman beralkohol di lingkungan yang dinilai sensitif secara sosial dan keagamaan. Menyikapi keresahan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor turun tangan dan menghentikan sementara aktivitas usaha kafe tersebut.

Aksi protes warga berlangsung pada Rabu (15/01/2026) dan digelar tepat di depan bangunan kafe. Massa yang hadir berasal dari berbagai kalangan usia, mulai dari pemuda hingga lansia, baik laki-laki maupun perempuan. Dalam aksi tersebut, warga menyuarakan penolakan terhadap keberadaan usaha yang dianggap tidak selaras dengan nilai dan karakter lingkungan setempat.

Warga menyatakan bahwa wilayah RW 01 Kelurahan Katulampa dikenal sebagai kawasan religius. Keberadaan fasilitas pendidikan dan tempat ibadah di sekitar lokasi kafe menjadi alasan utama penolakan tersebut. Selain melakukan orasi, warga juga mengklaim telah menyusun petisi sebagai bentuk sikap kolektif menolak peredaran minuman keras di wilayah mereka.

“Kami dari perwakilan warga RWI 01 Kelurahan Katulampa datang ke tempat ini, adalah untuk mengungkapkan keresahan warga masyarakat yang religius, dan juga tidak terbiasa dengan adanya minuman keras di kampung kami, yang notabene di belakang (kafe) ini ada pondok pesantren, ada juga Masjid Jami, kemudian dekatnya dengan sekolahan,” kata warga bernama Firdaus Chairul ditemui di lokasi, Rabu (15/01/2026).

Selain faktor lingkungan, warga juga mempertanyakan transparansi perizinan usaha kafe tersebut. Mereka menilai pihak pengelola tidak konsisten antara izin yang dikantongi dan praktik operasional di lapangan.

“Kemudian selain daripada itu, kami merasa dibohongi oleh mereka. Apa sebabnya? Sebab izinnya resto, kuliner, tapi belakangan ini terbukti menjual minuman beralkohol. Bukan hanya sekadar golongan A, sampai tadi sudah diakui oleh salah satu dari pihak mican ini ada (minol) golongan C. Nah oleh karena itu Satpo PP mengambil tindakan untuk menutup tempat ini untuk sementara,” imbuhnya.

Menindaklanjuti laporan dan aksi warga, petugas Satpol PP Kota Bogor mendatangi lokasi untuk melakukan klarifikasi langsung kepada pengelola kafe. Dialog dilakukan guna memastikan kebenaran informasi terkait penjualan minuman beralkohol dan kelengkapan perizinan usaha.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana, menjelaskan bahwa langkah penghentian sementara diambil demi menjaga ketertiban umum dan kondusivitas wilayah.

“Isunya kan seperti itu, jadi ada minuman koktail yang berbahan alkohol golongan C. Setelah kita cek ke dalam, sementara ini memang tidak ada (fisik) minuman golongan B dan C-nya. Namun untuk menjaga kondusifitas dan klarifikasi dari pihak pemilik kafe, kita lakukan pengehentian sementara dalam hal operasional kegiatan kafe,” kata Asep di lokasi.

Asep menambahkan, pihak pengelola kafe akan dipanggil secara resmi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pemeriksaan tersebut mencakup aspek perizinan serta kejelasan menu yang ditawarkan kepada konsumen.

“Penutupan sampai ditemukan bukti yang mengotentikan bahwa disitu ada atau tidak. Jadi sebelum itu ditemukan bukti atau klarifikasi yang membuktikan bahwa di sini ada atau tidak (minuman alkohol golongan b dan c), maka kita tutup sementara,” tutur Asep.

Satpol PP menegaskan bahwa penghentian operasional bersifat sementara dan akan dievaluasi setelah seluruh proses klarifikasi dan verifikasi dokumen perizinan selesai. Pemerintah daerah mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan perizinan serta mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat sekitar sebelum menjalankan aktivitas usaha. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *