Bayi Usia 1 Tahun Jadi Korban Kekerasan Ayah Kandung
JAKARTA — Kepolisian Resor Takalar, Sulawesi Selatan, tengah mendalami kasus dugaan kekerasan dalam lingkup keluarga yang melibatkan seorang pria berinisial BP (33). BP diduga melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya serta anak kandungnya yang masih berusia satu tahun. Peristiwa tersebut menjadi sorotan publik setelah rekaman video kejadian itu beredar luas di media sosial.
Dalam video yang viral, pelaku tampak mengamuk di dalam rumah. Ia terlihat membanting bayi yang masih balita, kemudian menendang sejumlah orang yang berusaha melerai dan menghentikan tindakannya. Rekaman tersebut memicu kecaman dari masyarakat dan mendorong aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah penyelidikan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Takalar, AKP Hatta, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi terkait kejadian tersebut dan segera menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum.
“Kami dari Polres telah terima laporan polisi, kita lakukan serangkaian penyelidikan dan membuatkan surat permintaan visum korban ke rumah sakit Padjonga Daeng Ngalle dan selanjutnya kita melakukan pendalaman saksi-saksi untuk melanjutkan ke tahap penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Hatta, dilansir detikSulsel, Kamis (15/01/2026).
Peristiwa penganiayaan ini diketahui terjadi pada Selasa (13/01/2026) di rumah pelaku yang berlokasi di Perumahan Istana Permai, Kelurahan Palantikang, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar. Pada hari yang sama, kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Takalar oleh pihak korban.
Berdasarkan informasi awal, insiden ini diduga dipicu oleh konflik internal antara pelaku dan mantan istrinya. Keduanya diketahui telah berpisah, namun masih terikat persoalan terkait pengasuhan anak. Saat kejadian, ibu korban mendatangi rumah BP dengan tujuan menyerahkan anaknya, karena berdasarkan putusan pengadilan, hak asuh anak tersebut berada di tangan sang ayah.
Pengacara ibu korban, Keisha Amanda, menjelaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat buruk saat mendatangi rumah terlapor. Kedatangannya semata-mata untuk menjalankan putusan hak asuh, namun situasi justru berubah menjadi tindak kekerasan.
“Ini mantan suami (terlapor), dugaannya ada pertengkaran antara orang tuanya korban. Ibunya yang hendak mengantar anaknya, karena anak pemenang hak asuh itu adalah ayahnya,” kata pengacara ibu korban, Keisha Amanda.
Akibat kejadian tersebut, anak dan ibu korban langsung dibawa untuk mendapatkan pemeriksaan medis guna memastikan kondisi fisik dan psikologis mereka. Hasil visum nantinya akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan yang dilakukan kepolisian.
Pihak kepolisian menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan, mengingat korban merupakan anak di bawah umur yang dilindungi undang-undang. Aparat juga tengah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian serta menganalisis rekaman video yang beredar sebagai barang bukti tambahan.
Kasus ini kembali membuka perhatian publik terhadap pentingnya perlindungan anak dan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga. Aparat penegak hukum mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan, khususnya yang melibatkan perempuan dan anak, agar dapat segera ditangani sesuai hukum yang berlaku.
Hingga kini, BP masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Polres Takalar. Kepolisian belum mengumumkan status hukum terlapor secara resmi dan masih menunggu hasil pendalaman serta kelengkapan alat bukti. []
Siti Sholehah.
