Kasus Darurat Militer, Yoon Suk Yeol Dihukum 5 Tahun

JAKARTA — Lembaran baru penegakan hukum di Korea Selatan tercatat setelah pengadilan menjatuhkan vonis pidana penjara kepada mantan Presiden Yoon Suk Yeol. Putusan tersebut menandai pertama kalinya mantan kepala negara Korea Selatan dijatuhi hukuman penjara terkait tindakannya saat masih menjabat, khususnya dalam kasus yang berkaitan dengan deklarasi darurat militer.

Pengadilan menyatakan Yoon terbukti bersalah atas sejumlah pelanggaran hukum yang dinilai serius, termasuk menghalangi proses penegakan hukum dan pelanggaran prosedur konstitusional dalam pengambilan keputusan kenegaraan. Dalam amar putusan yang dibacakan pada Jumat (16/01/2026), majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun kepada Yoon Suk Yeol.

Vonis ini merupakan putusan pertama dari rangkaian persidangan yang masih harus dijalani Yoon. Mantan presiden tersebut diketahui tengah menghadapi berbagai dakwaan lain yang berakar pada kebijakan darurat militer yang pernah ia tetapkan, serta kekacauan politik dan sosial yang muncul setelahnya.

Dalam persidangan, Hakim Baek Dae-hyun menyatakan Yoon terbukti secara sah dan meyakinkan telah menghalangi penyelidik yang hendak melakukan penahanan terhadap dirinya. Tindakan tersebut dinilai sebagai upaya langsung menghambat proses hukum yang sedang berjalan.

Selain itu, Yoon juga dinyatakan bersalah karena tidak melibatkan anggota kabinet dalam rapat perencanaan darurat militer, sebuah prosedur penting yang diwajibkan dalam sistem pemerintahan Korea Selatan. Pengadilan menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip kolektif dalam pengambilan keputusan negara.

“Meskipun memiliki kewajiban, di atas segalanya, untuk menjunjung tinggi Konstitusi dan mematuhi aturan hukum sebagai presiden, terdakwa malah menunjukkan sikap yang mengabaikan Konstitusi,” kata Baek.

“Kesalahan terdakwa sangat berat,” katanya.

Namun demikian, pengadilan menyatakan Yoon tidak terbukti bersalah atas dakwaan pemalsuan dokumen resmi. Hakim menilai bukti yang diajukan jaksa tidak cukup kuat untuk mendukung tuduhan tersebut, sehingga dakwaan itu dinyatakan tidak terbukti.

Dengan putusan ini, Yoon diberikan waktu tujuh hari untuk mengajukan banding apabila tidak menerima vonis yang dijatuhkan. Sebelumnya, jaksa penuntut menuntut hukuman yang jauh lebih berat, yakni penjara selama 10 tahun. Namun Yoon tetap bersikukuh bahwa dirinya tidak melanggar hukum dalam kebijakan yang diambil saat menjabat sebagai presiden.

Vonis lima tahun penjara ini juga muncul di tengah proses hukum lain yang lebih berat. Dalam perkara terpisah, jaksa menuntut Yoon dijatuhi hukuman mati atas perannya sebagai pihak yang dianggap memimpin pemberontakan melalui pemberlakuan darurat militer. Jaksa menilai kebijakan tersebut mengancam tatanan konstitusional dan demokrasi Korea Selatan.

Mereka berpendapat Yoon pantas menerima hukuman maksimal karena tidak menunjukkan penyesalan atas tindakannya. Meski demikian, peluang pelaksanaan hukuman mati dinilai sangat kecil mengingat Korea Selatan telah memberlakukan moratorium eksekusi sejak 1997.

Pengadilan dijadwalkan akan memutuskan perkara pemberontakan tersebut pada 19 Februari mendatang. Selain itu, Yoon juga masih menghadapi persidangan lain terkait tuduhan membantu musuh negara, menyusul dugaan perintah penerbangan drone ke wilayah Korea Utara guna memperkuat alasan pemberlakuan darurat militer.

Serangkaian proses hukum ini menjadikan kasus Yoon Suk Yeol sebagai salah satu episode paling kompleks dan bersejarah dalam perjalanan demokrasi Korea Selatan, sekaligus menjadi ujian serius bagi supremasi hukum di negara tersebut. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *