Bocah Disiksa di Pasar Siak, Pelaku Ayah Sendiri

SIAK – Kasus kekerasan terhadap anak kembali mengguncang ruang publik setelah sebuah video penyiksaan bocah viral di media sosial. Rekaman tersebut memperlihatkan seorang pria dewasa melakukan kekerasan fisik terhadap anak kecil dengan cara menendang wajah korban secara berulang kali hingga korban menangis histeris. Peristiwa itu memicu kecaman luas dari masyarakat dan mendorong aparat kepolisian bergerak cepat.

Berdasarkan hasil penelusuran kepolisian, kejadian tersebut berlangsung di Pasar Baru Kampung Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Riau. Fakta yang mengejutkan, pelaku kekerasan tersebut diketahui merupakan ayah kandung korban sendiri. Pelaku berinisial AJG (31), sementara korban adalah anak laki-laki berinisial S (6).

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah video kekerasan itu tersebar luas dan dilaporkan kepada kepolisian.

“Pelaku adalah ayah kandung korban,” ujar AKBP Sepuh dalam keterangannya, Rabu (21/01/2026).

AKBP Sepuh menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait video viral yang memperlihatkan tindakan kekerasan terhadap anak. Menurutnya, penanganan kasus yang melibatkan anak di bawah umur menjadi perhatian utama aparat penegak hukum.

“Begitu menerima informasi, kami langsung memerintahkan jajaran Satreskrim dan Polsek untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Perlindungan anak menjadi prioritas kami,” ujar AKBP Sepuh.

Dari hasil penyelidikan, diketahui peristiwa kekerasan itu terjadi pada Senin (19/01/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Tim Opsnal Polres Siak kemudian melakukan pencarian intensif terhadap AJG hingga akhirnya menemukan keberadaannya di rumah seorang rekannya.

“Pelaku inisial AJG kami amankan pada Selasa (20/01/2026) pukul 01.05 WIB bersama dua anaknya di Kecamatan Koto Gasib,” imbuh AKBP Sepuh.

Selain korban berinisial S, polisi juga mengamankan adik korban yang masih berusia 2 tahun untuk memastikan keselamatan keduanya. Pelaku beserta kedua anaknya kemudian dibawa ke Mapolres Siak guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian memastikan bahwa korban mendapatkan penanganan medis dan pendampingan psikologis. Korban juga telah menjalani visum et repertum di RSUD Siak sebagai bagian dari proses pembuktian hukum. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi fisik korban sekaligus melengkapi berkas perkara.

Saat ini, AJG telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman atas perbuatannya berupa pidana penjara dengan durasi yang cukup berat.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya peran keluarga sebagai lingkungan pertama dan utama dalam melindungi anak. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan atau mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak, agar kejadian serupa tidak terus berulang. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *