Praktik Jual Beli Satwa Langka Terbongkar di Pekanbaru

PEKANBARU — Upaya perlindungan satwa liar kembali ditegaskan aparat kepolisian di Riau setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru membongkar praktik perdagangan satwa dilindungi jenis owa siamang. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial YUS diamankan saat diduga hendak memperjualbelikan primata langka itu di wilayah Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi satwa dilindungi. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim Satreskrim melalui metode penyamaran.

“Ditindaklanjuti oleh anggota dengan undercover buying, alhamdulillah tertangkap pelakunya,” kata Muharman saat konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (22/01/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan satu ekor owa siamang yang rencananya akan diperjualbelikan dengan harga puluhan juta rupiah. Satwa tersebut kini telah diamankan untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak berwenang yang menangani konservasi satwa liar.

Muharman menyebutkan, penangkapan YUS baru merupakan awal dari pengungkapan jaringan perdagangan satwa dilindungi tersebut. Pihaknya masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap pelaku lain yang diduga terlibat, termasuk pemilik atau pihak yang memelihara owa siamang tersebut sebelum diperdagangkan.

“Saat ini juga sedang melakukan proses pengembangan terhadap pemilik atau pemelihara satwa yang dilindungi ini yang saat ini belum bisa kami ungkapkan. Mudah-mudahan alam waktu dekat bisa kami tangkap,” jelas Muharman.

Ia menambahkan, pemilik atau pihak yang memelihara satwa dilindungi tanpa izin juga berpotensi dijerat pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum ini, menurutnya, sejalan dengan komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Kombes Muharman menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan implementasi dari program Green Policing yang diusung Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan. Program tersebut menekankan peran kepolisian dalam memberikan keadilan tidak hanya bagi manusia, tetapi juga bagi lingkungan dan ekosistem.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah menjelaskan bahwa penangkapan terhadap YUS dilakukan pada Rabu (21/01/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Lokasi penangkapan berada di Jalan Garuda, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

“Dia menyatakan ‘saya adanya kenalan yang jual siamang’. Dari situ kami pancing, kami undercover buy dari penjual ini,” kata Anggi.

Dalam penyamaran tersebut, polisi awalnya berpura-pura hendak membeli burung di pasar hewan. Dari komunikasi yang terjalin, tersangka kemudian menawarkan owa siamang dan menyebut adanya pihak lain sebagai pemilik satwa tersebut.

Anggi mengungkapkan, saat proses transaksi, polisi baru memberikan uang muka sebesar Rp 2 juta. Namun, harga jual owa siamang yang ditawarkan tersangka mencapai Rp 10 juta.

“Saat kami undercover itu, baru bayar DP Rp 2 juta, tetapi dia menjual Rp 10 juta,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa owa siamang tersebut berasal dari wilayah Kampar. Tim kepolisian sempat melakukan pencarian terhadap pemilik satwa di daerah tersebut, namun yang bersangkutan tidak berada di lokasi.

Tersangka YUS mengakui tidak memiliki izin untuk memperdagangkan satwa dilindungi tersebut. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *