Teguran Soal Rokok Berujung Penusukan, Pemotor Ditahan Polisi

JAKARTA – Insiden kekerasan di jalan raya kembali menyita perhatian publik setelah seorang pemotor berinisial JA (33) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penusukan terhadap seorang pria di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Peristiwa ini bermula dari hal sepele, yakni teguran akibat kebiasaan merokok saat berkendara, namun berujung pada tindakan kriminal yang mengakibatkan korban mengalami luka serius.

Kasus tersebut mencuat ke ruang publik setelah rekaman video kejadian beredar luas di media sosial. Dalam video itu, pelaku terlihat melarikan diri usai menusuk korban menggunakan sebuah obeng. Kejadian ini terjadi pada Senin (19/01/2026) saat kondisi lalu lintas di lokasi sedang padat.

Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku saat itu mengendarai sepeda motor dan mengenakan helm ojek online. Narasi yang berkembang menyebutkan bahwa korban menegur pelaku karena merokok sambil berkendara, mengingat abu rokok berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.

Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma, menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. Ia menyebutkan bahwa korban sedang dalam perjalanan pulang kerja ketika insiden terjadi.

“Terlapor J mengendarai sepeda motor sambil merokok dan abu dari rokok tersebut mengenai MAM,” kata Nurma, Jumat (23/01/2026).

Menurutnya, teguran yang disampaikan korban justru memicu emosi pelaku. Alih-alih merespons dengan baik, pelaku malah mengancam korban dengan senjata tajam.

“Merasa diancam, korban takut dan hendak menyalip seorang laki-laki tersebut. Namun pada saat itu jalanan macet, maka J langsung membuka jok sepeda motornya,” bebernya.

Pelaku kemudian mengeluarkan sebuah obeng dari dalam jok motor dan langsung menyerang korban. Serangan tersebut mengenai bagian punggung korban dan menyebabkan luka.

“Dengan adanya kejadian tersebut, ada seorang laki-laki yang tidak dikenal langsung berusaha melerai dan membuat warga keluar dan J langsung meninggalkan korban untuk mengantar pesanan,” tuturnya.

Setelah kejadian, korban segera mendapatkan pertolongan, sementara pelaku melarikan diri dari lokasi. Identitas pelaku akhirnya diketahui setelah video kejadian viral dan menjadi perhatian aparat kepolisian.

Tiga hari setelah insiden, pelaku secara sukarela mendatangi Polsek Jagakarsa pada Kamis (22/01/2026). Polisi kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku, termasuk menggelar perkara untuk menentukan status hukumnya.

“Kami melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status dari saksi ke tersangka serta penahanan terhadap Tersangka,” kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi, dilansir Antara, Kamis (22/01/2026).

Saat ini, JA telah resmi ditahan dan menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur bahwa perbuatan yang mengakibatkan luka berat dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa emosi di jalan raya dapat memicu tindakan berbahaya jika tidak dikendalikan. Polisi mengimbau masyarakat untuk mengedepankan sikap saling menghormati saat berkendara serta menyelesaikan persoalan secara bijak tanpa kekerasan. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *