Hasil Seleksi Terbaik, Ria Norsan Lantik Pejabat Eselon II
PONTIANAK, PRUDENSI.COM-Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, MM, MH secara resmi melantik dan mengambil sumpah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Jum’at (30/1/2026).
Pelantikan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 800.1.3.3.22/3/BKD/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
Adapun pejabat yang dilantik, yakni: Dra. Marlyna Almutahar sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) ; Dr. Herkulana Mekarryani Soeryamasoeka, sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Politik dan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) ; Eko Ardianto, sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar); Hendri Marzuki, sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar); Eko Ari Borneawan, sebagai Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar); Deasy Arisanti, sebagai Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) ; dan Prasetyo Tri Sejati, sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Ria Norsan memastikan seluruh tahapan seleksi telah berjalan secara transparan, objektif, tanpa diskriminasi, serta telah memperoleh rekomendasi dan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Saudara terpilih berdasarkan kualifikasi dan kompetensi, tanpa diskriminasi, serta telah sesuai dengan norma dan prosedur yang berlaku. Pertek dari BKN sudah keluar, sehingga pelantikan ini sepenuhnya sah dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa jabatan bukanlah sekadar posisi, melainkan amanah besar yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Para pejabat diminta segera beradaptasi dengan dinamika nasional yang berdampak hingga ke daerah, termasuk kebijakan terkait Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
“Saya minta saudara menjawab tantangan dengan semangat dan pelayanan yang tulus. Sejarah tidak mencatat berapa lama seseorang menjabat, tetapi seberapa besar manfaat jabatan itu bagi masyarakat,” tegasnya.(rac)
