Dikawal Madas Sedarah, Kades Gunggungan Kidul Dumas Dugaan Pencemaran Nama Baik

PROBOLINGGO – Kepala Desa Gunggungan Kidul, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Suhdi, melaporkan dua warganya ke Polres Probolinggo, Selasa, 30 Juni 2026, atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian di media sosial. Laporan ini didampingi organisasi paguyuban warga Madura, MADAS Sedarah (Madura Asli Sedarah).

Laporan tersebut diajukan bersama tiga warga Desa Gunggungan Kidul yang mengaku menjadi korban fitnah dan ujaran kebencian di media sosial. Akibat ulah segelintir oknum, kondisi desa yang berada di wilayah Kecamatan Pakuniran itu disebut sempat tidak kondusif dalam beberapa waktu terakhir.

Penasihat MADAS Sedarah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Probolinggo, Habib Mustofa, mengatakan pihaknya turun langsung mendampingi proses pelaporan tersebut sebagai bentuk komitmen organisasi dalam membantu warga yang menghadapi persoalan hukum, sekecil apa pun permasalahannya.

“Hari ini kami mengantarkan warga Desa Gunggungan Kidul terkait indikasi tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah. Kami MADAS tidak segan-segan membantu masyarakat yang terkena permasalahan,” kata Habib di Mapolres Probolinggo.

Ia menjelaskan, dua orang yang dilaporkan diduga kerap melontarkan ujaran kebencian di media sosial, yakni melalui akun TikTok dengan insial AM dan seorang lainnya yang dikenal inisal HL. Menurut Habib, fitnah dan ujaran kebencian yang disebarkan kedua terlapor berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat apabila tidak segera ditangani secara hukum.

“Jangan sampai ujaran kebencian dan fitnah ini menimbulkan konflik horizontal di bawah, ada pertikaian masyarakat yang tidak diinginkan. Kami yakin Polres Probolinggo profesional dan akan menindak pelaku sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Gunggungan Kidul, Suhdi, mengaku keberatan hati melaporkan warganya sendiri ke aparat kepolisian. Namun ia menegaskan langkah hukum tersebut diambil demi menjaga kondusivitas desa dan wilayah Kabupaten Probolinggo secara umum.

“Saya mohon maaf kepada warga Desa Gunggungan Kidul, tidak ada niat dan tujuan untuk melaporkan warga saya sendiri. Tapi ini sudah keterlaluan, sehingga saya melaporkan ke Polres,” kata Suhdi.

Suhdi berharap masyarakat Gunggungan Kidul tetap tenang dan dapat membedakan informasi yang benar dan tidak benar di tengah situasi yang berkembang. Ia memastikan proses hukum terhadap dua warganya akan tetap berlanjut sesuai prosedur yang berlaku di Polres Probolinggo.(rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *