PDIP Nilai Ambang Batas Parlemen Penting bagi Stabilitas Demokrasi
JAKARTA – Perdebatan mengenai ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) kembali mengemuka seiring pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Usulan Partai Amanat Nasional (PAN) untuk menghapus ketentuan PT menuai respons dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menilai ambang batas tersebut justru menjadi instrumen penting dalam memperkuat kualitas demokrasi parlemen.
Ketua DPP PDIP Said Abdullah menegaskan bahwa praktik penerapan PT bukanlah hal yang asing dalam sistem demokrasi modern. Menurutnya, banyak negara dengan demokrasi yang telah mapan tetap menerapkan ambang batas parlemen, meskipun besaran angkanya berbeda-beda.
“Beberapa demokrasi yang telah matang, semuanya ada ketentuan tentang Parliamentary Threshold (PT), yang membedakan adalah besaran angka dari masing-masing negara,” kata Ketua DPP PDIP Said Abdullah kepada wartawan, Jumat (30/01/2026).
Said menanggapi usulan PAN yang menginginkan penghapusan PT dengan menggantinya melalui mekanisme pembentukan fraksi gabungan di DPR RI bagi partai-partai yang memperoleh suara kecil. Ia menilai gagasan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam praktik politik parlemen.
“Usulan mengganti PT dengan gabungan fraksi dari partai-partai kecil ini akan menyulitkan atas praktik politiknya. Fraksi gabungan partai kecil kecil akan di paksa ‘kawin paksa’ politik, padahal bisa jadi, ideologi dan watak kepartaiannya berbeda karena latar belakang mutikulturalnya Indonesia,” ujar Said.
Menurut Said, karakter politik Indonesia yang multikultural membuat fraksi gabungan berisiko mengalami perbedaan pandangan yang tajam dalam pengambilan keputusan. Hal ini dinilai berbeda dengan negara-negara yang memiliki karakter sosial dan politik lebih homogen.
“Hal ini akan lebih mudah dijalankan pada negara negara yang kulturalnya lebih homogen. Sementara corak politik kita lebih multikultural, dan hal ini bisa menciptakan keputusan deadlock di internal fraksi gabungan partai-partai,” imbuhnya.
Di sisi lain, Said berpandangan bahwa keberadaan PT justru memberikan dampak positif terhadap efektivitas kerja parlemen. Ia menyebut ambang batas tersebut dapat mendorong konsolidasi demokrasi yang lebih solid di DPR RI, terutama dalam proses legislasi dan pengambilan keputusan strategis.
“Sebaliknya keberadaan PT juga akan mendorong konsolidasi demokrasi di parlemen lebih efektif, khususnya dalam pengambilan keputusan politik, dan muara akhirnya untuk menjamin stabilitas jalannya pemerintahan dan politik,” kata dia.
Lebih lanjut, Said merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait PT. Ia menegaskan bahwa MK tidak melarang penerapan ambang batas parlemen, melainkan menyoroti dasar konstitusional penetapan angka PT sebelumnya.
“Perlu saya tegaskan lagi merujuk putusan MK, bahwa MK tidak melarang penggunaan PT. Yang dibatalkan oleh MK adalah munculnya PT 4% pada pemilu lalu, karena MK memandang angka 4% itu tidak dilandaskan pada asas konstitusionalitas yang kokoh,” ujarnya.
Sebagai alternatif, Said mengusulkan pendekatan baru dalam pengaturan PT. Ia menyarankan agar syarat masuk DPR RI tidak lagi didasarkan pada persentase suara nasional, melainkan pada kemampuan partai politik memenuhi kebutuhan alat kelengkapan dewan (AKD).
“Kalau saya berpandangan memang tidak lagi berpangku pada nominal PT yang perlu dituangkan angkanya dalam undang-undang. Bisa saja normanya kita tuangkan dengan mendasarkan pada asas representasi untuk menunjang fungsi kelegislatifan, yakni partai partai peserta pemilu yang berhak duduk di DPR wajib memenuhi jumlah alat kelengkapan DPR pada periode DPR sebelum pemilu baru dilaksanakan,” kata Said.
Ia menjelaskan bahwa dengan jumlah AKD DPR RI saat ini sebanyak 21, partai politik setidaknya harus mampu memperoleh 21 kursi agar dapat menjalankan fungsi legislasi secara optimal.
“Sebab kalau jumlah keterwakilan partai di DPR kurang dari sejumlah alat kelengkapan dewan di atas, maka tidak bisa memenuhi kewajiban kelegeslatifannya. Jika tidak bisa memenuhi kewajiban kelegslatifannya, maka peran wakil mereka di DPR akan pincang, tidak bisa efektif,” tutur Said.
Usulan ini menambah variasi pandangan dalam diskursus revisi UU Pemilu, yang ke depan diharapkan dapat menghasilkan formulasi ambang batas parlemen yang adil, konstitusional, dan mampu menjaga stabilitas sistem politik nasional. []
Siti Sholehah.
