Tanpa Izin, Konvoi Sound Horeg Gegerkan Jombang
JOMBANG – Kegiatan sahur on the road (SOTR) di Kabupaten Jombang menuai sorotan publik setelah video yang memperlihatkan iring-iringan sound horeg dan penari seksi viral di media sosial. Acara yang berlangsung pada Minggu (22/02/2026) pagi itu dipastikan digelar tanpa izin resmi dari kepolisian maupun pemerintah desa setempat.
Rekaman yang beredar luas menunjukkan ribuan peserta mengendarai sepeda motor mengikuti sejumlah perangkat sound horeg. Konvoi tersebut melintasi jalan kampung hingga area persawahan, dimulai sejak suasana masih gelap hingga menjelang pagi. Selain dentuman musik keras, tampak pula penampilan joget yang dinilai tidak sesuai dengan suasana bulan Ramadan.
Sekretaris Desa Jatibanjar, Kecamatan Ploso, Hengki, membenarkan kegiatan tersebut berlangsung di jalan penghubung antara Desa Jatibanjar dan Desa Sumbergondang, Kecamatan Kabuh. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah desa tidak terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan itu.
“(Jogetan seksi) semestinya tidak pantas ada seperti itu, bulan puasa ada seperti itu segala, tidak pantas,” terangnya.
Menurut Hengki, pihak desa tidak menerima pemberitahuan maupun permohonan izin terkait pelaksanaan SOTR tersebut. Ia juga menyayangkan adanya hiburan yang dinilai tidak selaras dengan nilai-nilai kesopanan selama Ramadan.
Di sisi lain, pemilik Aprelia Production, Aprelia, mengungkapkan bahwa lebih dari 10 sound horeg turut meramaikan kegiatan tersebut, termasuk miliknya. Ia menjelaskan bahwa kegiatan itu bukan acara yang disewa atau dikoordinasikan secara resmi, melainkan inisiatif para pemilik sound system yang kerap melakukan kegiatan serupa saat Ramadan.
“Itu tidak ada yang menyewa, dari pihak (pemilik) sound-sound Jombang kan sering sahur on the road. Keliling-keliling saja, lalu kumpulnya di situ,” jelasnya.
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa kegiatan berlangsung secara spontan tanpa perencanaan terstruktur dan tanpa pengawasan pihak berwenang. Keramaian dalam skala besar yang melibatkan ribuan peserta itu pun memicu kekhawatiran terkait ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan.
Kapolsek Ploso, Kompol Achmad Chairuddin, menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki izin resmi. “Tanpa izin, kami juga tidak mengizinkan. Termasuk kadesnya (Jatibanjar) juga tidak tahu, tahunya dari warganya,” tegasnya.
Ia menyatakan bahwa kepolisian tidak menerima pengajuan izin apa pun terkait acara tersebut. Aparat pun akan melakukan evaluasi guna mencegah kegiatan serupa terulang tanpa koordinasi yang jelas.
Fenomena sound horeg sendiri belakangan kerap menjadi perbincangan karena identik dengan sistem audio berdaya besar yang menghasilkan suara keras dan getaran kuat. Dalam beberapa kesempatan, penggunaan sound horeg di ruang publik menimbulkan polemik, terutama ketika dikaitkan dengan gangguan ketertiban dan norma sosial.
Peristiwa SOTR di Jombang ini menjadi pengingat pentingnya koordinasi dan perizinan dalam setiap kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar. Selain aspek ketertiban, penyelenggaraan acara pada bulan Ramadan juga diharapkan tetap memperhatikan nilai-nilai kesopanan dan sensitivitas masyarakat sekitar. []
Siti Sholehah.
