Lintas Agama Serukan Kondusivitas Terkait SE Wali Kota Medan
JAKARTA – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Medan bersama sejumlah majelis agama menyampaikan sikap resmi menyikapi polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan terkait penataan penjualan daging nonhalal. Pernyataan tersebut ditujukan untuk meredam potensi kesalahpahaman di tengah masyarakat sekaligus menjaga stabilitas dan harmoni antarumat beragama di Kota Medan.
Surat edaran yang menjadi sorotan adalah SE Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tanggal 13 Februari 2026 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Nonhalal di Kota Medan. Kebijakan itu sebelumnya memicu perbincangan luas di ruang publik, terutama di media sosial, karena dinilai sebagian pihak sebagai bentuk pembatasan. Namun, pemerintah kota telah memberikan klarifikasi bahwa kebijakan tersebut berkaitan dengan penataan lokasi dan pengelolaan limbah, bukan pelarangan aktivitas perdagangan.
Ketua FKUB Kota Medan, Muhammad Yasir Tanjung, menyampaikan bahwa seluruh elemen masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh isu yang belum tentu benar. “FKUB bersama para tokoh agama mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga suasana yang damai, tertib, dan kondusif. Masyarakat diimbau agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang berpotensi mengganggu kerukunan antarumat beragama,” bunyi isi pernyataan bersama yang disampaikan Ketua FKUB Muhammad Yasir Tanjung dilihat detikSumut, Rabu (25/02/2026).
Pernyataan tersebut merupakan hasil kesepakatan lintas organisasi keagamaan di Kota Medan. Unsur yang terlibat antara lain SABHAWALAKA PHDI Kota Medan, Persatuan Gereja-gereja Indonesia Daerah (PGI-D) Kota Medan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Medan, MATAKIN Kota Medan, Komisi HAK Keuskupan Agung Medan, serta FKUB Kota Medan. Keterlibatan berbagai unsur ini menegaskan bahwa sikap yang diambil merupakan suara kolektif lintas agama.
Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa FKUB dan majelis agama mendukung langkah Pemerintah Kota Medan dalam melakukan penataan kota selama bertujuan untuk kepentingan bersama. Penataan lokasi dan pengelolaan limbah dinilai sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan, ketertiban, serta kenyamanan ruang publik.
“Komitmen untuk terus merawat kebersamaan, memperkuat persaudaraan, serta mempererat hubungan antarumat beragama turut ditegaskan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam mewujudkan Medan yang inklusif dan harmonis,” tambahnya.
Pernyataan bersama itu juga diposisikan sebagai wujud komitmen kolektif dalam menjaga stabilitas sosial di Kota Medan. Para tokoh agama menilai bahwa komunikasi yang jernih dan sikap saling menghormati menjadi kunci agar kebijakan publik tidak disalahartikan dan berujung pada ketegangan horizontal.
Sebelumnya, Wali Kota Medan Rico Waas telah menanggapi polemik yang beredar dengan menyatakan bahwa pemerintah kota akan menyediakan lapak gratis bagi pedagang daging nonhalal. Kebijakan tersebut dimaksudkan sebagai solusi agar para pedagang tetap dapat berusaha tanpa menimbulkan persoalan tata ruang dan kebersihan lingkungan.
Dengan adanya pernyataan resmi dari FKUB dan majelis agama, diharapkan masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih utuh terkait substansi surat edaran tersebut. Upaya ini sekaligus memperlihatkan pentingnya peran tokoh agama dalam merawat kohesi sosial, terutama ketika isu sensitif berpotensi menimbulkan perpecahan. []
Siti Sholehah.
