Perkara Korupsi PDNS, Sidang Tuntutan Digelar Besok
JAKARTA – Sidang pembacaan tuntutan terhadap mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016–2024, Semuel Abrijani Pangerapan, belum dapat dilaksanakan sesuai jadwal. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan menunda persidangan hingga Kamis (26/02/2026), lantaran jaksa penuntut umum belum menyiapkan surat tuntutan.
Penundaan tersebut disampaikan langsung oleh ketua majelis hakim Lucy Ermawati dalam persidangan yang digelar Rabu (25/02/2026). “Gitu ya, besok, jadi tetap tuntutan dari Penuntut Umum ya,” ujar ketua majelis hakim Lucy Ermawati di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (25/02/2026).
Keputusan penundaan tidak hanya berlaku bagi Semuel, tetapi juga terhadap empat terdakwa lain yang terjerat dalam perkara yang sama. Setelah menyampaikan penetapan jadwal baru, majelis hakim menutup persidangan. “Para terdakwa tetap ditahan, sidang ditutup,” pungkas hakim.
Perkara ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk periode 2020–2022. Dalam sidang dakwaan yang digelar sebelumnya pada Senin (10/11/2025), jaksa memaparkan bahwa perbuatan para terdakwa diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 140,86 miliar.
Jaksa menilai Semuel bersama empat terdakwa lainnya telah menyalahgunakan kewenangan dalam proyek tersebut. Selain diduga memperkaya korporasi tertentu, Semuel juga disebut menerima suap dalam jumlah miliaran rupiah. Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa.
“Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu melakukan perbuatan, memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yaitu PT Aplikanusa Lintasarta yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 140.858.124.470 (140,8 miliar),” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Adapun empat terdakwa lain dalam perkara ini adalah Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014–2022 Alfi Asman, Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan pada Direktorat Jenderal Aptika Kemenkominfo periode 2019–2023 Bambang Dwi Anggono, Nova Zanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan PDNS periode 2020–2022, serta Pini Panggar Agusti selaku Account Manager PT Dokotel Teknologi periode 2017–2021.
Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan proyek strategis nasional di bidang infrastruktur data dan layanan pemerintahan berbasis digital. PDNS dirancang untuk mendukung penyimpanan dan pengelolaan data pemerintah secara terintegrasi. Namun, dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga sarat pelanggaran hukum.
Dengan ditundanya sidang tuntutan, proses hukum terhadap para terdakwa masih berlanjut. Majelis hakim memastikan seluruh terdakwa tetap berada dalam tahanan hingga persidangan berikutnya. Agenda pembacaan tuntutan dijadwalkan ulang dan diharapkan jaksa penuntut umum telah siap menyampaikan uraian tuntutan secara lengkap di hadapan persidangan. []
Siti Sholehah.
