Penganiaya Wartawan Dilaporkan Ke Polres Probolinggo

Penasehat Hukum Ahmad Mukhffi, SH, MH ketika memberikan keterangan kepada media usai mendampingi korban Fabil Is Maulana melaporkan ke Polres Probolinggo, Kamis (26/2/2026). (Foto: Rachmat Effendi)

PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Tindakan anarkis berupa penganiayaan yang dilakukan seorang oknum terhadap wartawan media online Sorot Nusantara Fabil Is Maulana saat usai Kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Probolinggo pada Rabu 25 Februari 2026 berbuntut panjang.

Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka dan memar bagian tubuh. Tidak hanya itu, kasus tersebut menjadi preseden buruk bagi tugas wartawan di lapangan menjadi terancam.

Karenanya, korban dengan dikawal puluhan wartawan Probolinggo Raya yang bersimpati melaporkan tindakan kekerasan tersebut ke Polres Probolinggo pada Kamis (26)2/2026).

“Hari ini kami mendampingi klien kami melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama  terhadap Mas Fabil, kejadiannya TKP-nya di halaman Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo,”ujar Ahmad Mukhoffi, SH, MH penasehat hukum korban, Kamis (26/2/2026).

Menurut Ahmad Mukhoffi, pasal yang disangkakan 262 KUHP terkait penggunaan tenaga bersama melakukan penyerangan.

“Kami tetap menuntut bahwa kasus ini harus diproses lebih lanjut baik lidik maupun sidik, mohon cepat menetapkan tersangkanya,”pinta Ahmad Mukhoffi usai mendampingi korban di bagian Tipidum Satreskrim.

Ahmad Mukhoffi menambahkan, laporannya masih Mr X, belum diketahui secara pasti siapa pelakunya.

“Nanti biar penyidik nanti yang mencari terduga pelaku berdasar vidio sebagai alat bukti ketika peristiwa terjadi,”pungkasnya. (rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *