KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka Korupsi Proyek Outsourcing

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik, Fadia menyampaikan sejumlah alasan terkait dugaan keterlibatannya dalam pengelolaan proyek pengadaan tersebut. Ia mengaku tidak memahami secara mendalam aturan birokrasi karena latar belakang profesinya sebelum terjun ke dunia politik.

“Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, dia bukan seorang birokrat. Ini yang disampaikan saudari FAR dengan demikian saudari FAR tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (04/03/2026).

Selain itu, menurut Asep, Fadia juga menyampaikan bahwa berbagai urusan teknis pemerintahan lebih banyak diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda). Ia mengklaim perannya sebagai kepala daerah lebih sering berkaitan dengan kegiatan seremonial.

“FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada sekretaris daerah (Sekda), sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan,” ucapnya.

Namun demikian, KPK menilai alasan tersebut tidak sejalan dengan pengalaman Fadia dalam pemerintahan daerah. Asep menegaskan bahwa Fadia bukan sosok yang baru menjabat sebagai pejabat publik.

“FAR adalah seorang bupati atau penyelenggara negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016. Sehingga sudah semestinya, FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah,” ujarnya.

Berdasarkan catatan perjalanan kariernya, Fadia pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Pekalongan pada periode 2011 hingga 2016. Ia kemudian kembali terjun ke pemerintahan daerah dan menjabat sebagai Bupati Pekalongan sejak 2021. Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Fadia kembali terpilih dan dilantik sebagai Bupati Pekalongan untuk periode 2025-2030.

Dalam perkara yang sedang ditangani KPK, Fadia diduga menjadi pihak yang memperoleh keuntungan dari perusahaan penyedia jasa outsourcing yang mendapat proyek dari pemerintah daerah. Perusahaan tersebut adalah PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), yang menurut KPK didirikan oleh anggota keluarga Fadia.

Penyidik menduga Fadia merupakan penerima manfaat utama atau beneficial owner dari perusahaan tersebut. PT RNB diketahui memperoleh sejumlah proyek pengadaan jasa tenaga outsourcing di berbagai instansi pemerintah daerah.

KPK mencatat perusahaan tersebut memperoleh kontrak di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, serta satu kecamatan di Kabupaten Pekalongan pada tahun 2025. Total nilai kontrak yang diterima perusahaan tersebut dari Pemerintah Kabupaten Pekalongan sepanjang periode 2023 hingga 2026 mencapai Rp46 miliar.

“Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp 22 miliar. Sisa di antaranya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar,” ujar Asep.

KPK juga memaparkan rincian aliran dana yang diduga dinikmati oleh sejumlah pihak. Di antaranya Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp5,5 miliar, suaminya Ashraff sebesar Rp1,1 miliar, Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp2,3 miliar, anak Fadia bernama Sabiq sebesar Rp4,6 miliar, serta anak lainnya Mehnaz Na sebesar Rp2,5 miliar. Selain itu terdapat pula penarikan uang tunai sebesar Rp3 miliar.

Meski demikian, sejumlah nama yang disebut masih berstatus sebagai saksi dalam proses penyidikan. Hingga saat ini KPK baru menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, Fadia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Proses penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlangsung. KPK menyatakan akan mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *