DPRD Kaltim Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur mengingatkan perusahaan di wilayah tersebut agar menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja secara tepat waktu menjelang perayaan hari raya keagamaan. Imbauan ini disampaikan sebagai upaya memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan.

Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Baba, menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan kepada karyawannya. Oleh karena itu, ia meminta seluruh perusahaan mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Rasanya tidak mungkin ada perusahaan yang tidak membayar. Itu sudah kewajiban,” kata Baba saat ditemui di Kantor DPRD Kaltim di Samarinda, Sabtu (7/3/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah telah menetapkan ketentuan batas waktu pembayaran THR, yakni paling lambat sekitar satu minggu sebelum hari raya. Menurutnya, aturan tersebut sudah lama berlaku sehingga seharusnya telah dipahami oleh para pelaku usaha.

“Biasanya sebelum hari H, sekitar satu minggu sebelumnya itu sudah harus dibayarkan,” ujarnya.

Komisi IV DPRD Kaltim yang membidangi urusan ketenagakerjaan menyatakan akan tetap melakukan pengawasan untuk memastikan perusahaan mematuhi ketentuan tersebut. Jika ditemukan perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya, DPRD tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak terkait untuk dimintai klarifikasi.

“Tentu akan dipanggil kalau melanggar. Karena itu wajib,” tegasnya.

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur menyatakan pengawasan terhadap pembayaran THR rutin dilakukan setiap tahun menjelang hari raya. Pemerintah daerah juga biasanya membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR.

Posko tersebut berfungsi menerima laporan pekerja apabila terjadi keterlambatan atau pelanggaran dalam pembayaran THR oleh perusahaan. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui mekanisme mediasi maupun pengawasan ketenagakerjaan.

Selain menjadi kewajiban perusahaan, THR juga memiliki peran penting bagi pekerja karena biasanya digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan menjelang hari raya, mulai dari kebutuhan rumah tangga hingga persiapan merayakan hari besar bersama keluarga.

Baba menilai kepatuhan perusahaan dalam membayar THR juga menjadi bagian dari upaya menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha. Ketika hak pekerja terpenuhi dengan baik, kondisi tersebut dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih stabil dan kondusif.

Meski demikian, hingga awal Maret 2026 DPRD Kaltim mengaku belum menerima laporan dari pekerja terkait dugaan pelanggaran pembayaran THR oleh perusahaan di daerah tersebut.

“Setahu saya sampai sekarang belum ada laporan yang masuk ke dewan,” kata Baba.

Meski belum ada laporan pelanggaran, DPRD tetap mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan secara aktif. Hal ini penting agar seluruh perusahaan mematuhi ketentuan yang berlaku dan pekerja dapat menerima haknya tepat waktu.

DPRD juga membuka ruang bagi pekerja atau serikat pekerja yang ingin menyampaikan pengaduan apabila menemukan adanya pelanggaran dalam pembayaran THR. Setiap laporan, menurut Baba, akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari fungsi pengawasan lembaga legislatif terhadap pelaksanaan aturan ketenagakerjaan di daerah.

“Yang penting hak pekerja terpenuhi sesuai aturan,” tutupnya. []

Penulis: Rifky Irlika Akbar | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *