Digitalisasi Mutasi ASN, Pemkab Paser Gunakan Aplikasi I-Mut BKN

PASER — Pemerintah Kabupaten Paser mulai menerapkan sistem digital dalam proses mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui aplikasi I-Mut BKN yang dikembangkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Penerapan sistem tersebut menjadi bagian dari upaya modernisasi tata kelola kepegawaian sekaligus meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.

Langkah ini juga merupakan bentuk penyesuaian terhadap kebijakan terbaru pemerintah pusat terkait mekanisme mutasi ASN yang kini dilakukan secara terintegrasi melalui sistem digital.

Kepala Bidang Pengembangan, Promosi, dan Mutasi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser, Saipul M., menjelaskan bahwa proses mutasi PNS saat ini telah mengacu pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2024.

“Mutasi PNS sekarang dilakukan melalui aplikasi I-Mut BKN. Setiap pengajuan mutasi harus memenuhi seluruh persyaratan yang telah diatur dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2024,” ujar Saipul saat ditemui di Kantor BKPSDM Kabupaten Paser, Senin (09/03/2026).

Ia menjelaskan bahwa melalui sistem digital tersebut, seluruh tahapan mutasi dilakukan secara elektronik. Prosesnya dimulai dari pengajuan usulan mutasi oleh instansi yang bersangkutan, dilanjutkan dengan verifikasi dokumen, hingga proses persetujuan oleh instansi yang berwenang.

Dengan sistem ini, proses administrasi yang sebelumnya dilakukan secara manual kini dapat dilakukan lebih cepat dan terstruktur melalui platform digital yang terintegrasi dengan Badan Kepegawaian Negara.

Penerapan aplikasi I-Mut BKN juga diharapkan mampu meminimalkan kesalahan administrasi serta mempercepat proses pelayanan kepegawaian, khususnya dalam pengurusan mutasi antarinstansi maupun antarperangkat daerah.

Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser sendiri, kebijakan mutasi antarperangkat daerah juga dimanfaatkan untuk mengisi sejumlah jabatan yang masih kosong di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menurut Saipul, langkah tersebut menjadi salah satu strategi pemerintah daerah dalam menyeimbangkan distribusi pegawai di berbagai instansi, terutama ketika terjadi kekurangan tenaga akibat pegawai yang memasuki masa pensiun atau adanya kebutuhan organisasi yang mendesak.

Selain untuk mengisi jabatan yang kosong, mutasi juga menjadi bagian dari manajemen sumber daya manusia dalam pemerintahan guna memastikan setiap perangkat daerah memiliki jumlah pegawai yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik.

Dengan adanya sistem digital melalui aplikasi I-Mut BKN, pemerintah daerah berharap proses mutasi ASN dapat berjalan lebih tertib administrasi, transparan, serta mampu mendukung pengelolaan aparatur yang lebih profesional.

Penerapan teknologi dalam tata kelola kepegawaian ini juga diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas serta memperkuat sistem birokrasi yang lebih modern, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan organisasi pemerintahan. []

Penulis: Darwanti | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *