DPRD Samarinda Bahas Penonaktifan Kepesertaan JKN-KIS
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melalui Komisi IV menggelar rapat dengar pendapat (hearing) untuk membahas tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat terkait penonaktifan sejumlah kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Utama Lantai II Kantor DPRD Kota Samarinda, Senin (09/03/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri oleh unsur pimpinan DPRD, anggota Komisi IV, serta sejumlah instansi terkait seperti Dinas Sosial Kota Samarinda, Dinas Kesehatan Kota Samarinda, dan perwakilan BPJS Kesehatan Kota Samarinda. Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi dampak kebijakan pemerintah pusat terhadap masyarakat serta memastikan layanan kesehatan tetap dapat diakses oleh warga Samarinda.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan kepada anggota dewan, khususnya saat kegiatan reses beberapa waktu lalu.
Menurutnya, banyak warga yang mengeluhkan status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka yang tiba-tiba tidak aktif, padahal sebelumnya program tersebut dibiayai oleh pemerintah pusat melalui skema bantuan iuran.
“Pertemuan hari ini merupakan tindak lanjut dari persoalan yang kami temukan di lapangan saat reses. Banyak masyarakat yang menyampaikan keluhan terkait penonaktifan kepesertaan BPJS yang sebelumnya dibiayai oleh pemerintah pusat,” ujar Sri Puji Astuti saat diwawancarai usai rapat.
Ia menjelaskan bahwa setelah dilakukan pembahasan bersama instansi terkait, secara umum data kepesertaan antara pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta BPJS Kesehatan dinilai telah selaras dan tidak terdapat perbedaan signifikan.
Namun demikian, masih terdapat sejumlah informasi yang belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat, terutama terkait mekanisme penentuan penerima bantuan pemerintah berdasarkan kategori desil.
“Secara data sebenarnya tidak ada masalah karena antara BPJS, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial sudah sinkron. Hanya saja masih ada informasi yang belum dipahami masyarakat, terutama terkait kategori desil satu sampai desil lima yang memang menjadi prioritas penerima bantuan pemerintah,” jelasnya.
Sri Puji Astuti menerangkan bahwa kelompok masyarakat yang masuk dalam kategori desil satu hingga desil lima merupakan kelompok yang tergolong rentan atau kurang mampu sehingga menjadi prioritas pemerintah dalam mendapatkan berbagai program bantuan sosial, termasuk jaminan layanan kesehatan.
“Kelompok desil satu hingga lima itu memang menjadi prioritas pemerintah dalam memberikan akses layanan kesehatan dan berbagai program bantuan sosial,” katanya.
Selain membahas data kepesertaan BPJS Kesehatan, rapat tersebut juga menyoroti kesiapan anggaran Pemerintah Kota Samarinda dalam menanggung kepesertaan BPJS bagi masyarakat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sri Puji Astuti mengungkapkan bahwa pada pembahasan APBD murni tahun 2026 sebelumnya, pemerintah kota sebenarnya telah mengusulkan alokasi anggaran sekitar Rp70 miliar untuk mendukung pembiayaan program jaminan kesehatan masyarakat.
Namun akibat adanya kebijakan efisiensi anggaran baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, jumlah dana yang tersedia saat ini hanya sekitar Rp30 miliar.
“Pada saat pembahasan APBD murni 2026, usulan anggaran sebenarnya sekitar Rp70 miliar. Tetapi karena kebijakan efisiensi, yang tersedia saat ini sekitar Rp30 miliar dan diperkirakan hanya cukup untuk pembiayaan hingga pertengahan tahun,” ungkapnya.
Ia berharap pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi kembali pada saat pembahasan perubahan APBD agar alokasi anggaran tersebut dapat ditingkatkan sehingga masyarakat yang membutuhkan tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.
Selain persoalan anggaran, DPRD Kota Samarinda juga menyoroti informasi mengenai program layanan kesehatan gratis dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bagi warga yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) daerah.
Menurut Sri Puji Astuti, informasi tersebut perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat terkait mekanisme pelayanan kesehatan yang akan diterima.
“Kami mendengar informasi terkait program layanan kesehatan gratis dari pemerintah provinsi bagi warga yang memiliki KTP Kalimantan Timur. Namun hingga saat ini belum ada surat resmi yang menjelaskan mekanismenya,” ujarnya.
Ia menilai kejelasan regulasi sangat penting agar tidak terjadi potensi pengalihan tanggung jawab pembiayaan layanan kesehatan dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kota.
“Kami tentu berharap kebijakan ini jelas, sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran bahwa pembiayaan yang sebelumnya ditanggung provinsi justru menjadi beban pemerintah kota,” tegasnya.
Sri Puji Astuti menegaskan bahwa akses terhadap layanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang harus dijamin oleh negara, terutama bagi kelompok masyarakat kurang mampu.
Karena itu, DPRD Kota Samarinda akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program jaminan kesehatan di daerah agar tidak ada warga yang kesulitan memperoleh pelayanan medis.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat, khususnya yang kurang mampu, tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan. Ini menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, provinsi, dan pemerintah daerah,” pungkasnya. []
Penulis: Rifky Irlika Akbar | Penyunting: Aulia Setyaningrum
