ASN Bogor Dilarang Gunakan Fasilitas Negara untuk Mudik

JAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengeluarkan kebijakan yang menegaskan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran. Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto sebagai upaya menjaga penggunaan fasilitas negara agar tetap sesuai dengan peruntukannya.

Rudy menegaskan bahwa kendaraan dinas dengan pelat merah tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan pulang kampung saat Hari Raya Idulfitri. Ia menyebut imbauan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bogor.

“Kami juga sudah mengirimkan imbauan kepada seluruh SKPD hingga kecamatan dan kelurahan mengenai larangan penggunaan kendaraan dinas pelat merah untuk mudik. Kami menghimbau seluruh ASN untuk tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik,” kata Rudy, dikutip Senin (09/03/2026).

Selain larangan penggunaan kendaraan dinas, pemerintah daerah juga menerbitkan kebijakan lain yang berkaitan dengan upaya pencegahan praktik korupsi menjelang perayaan Lebaran. Pemkab Bogor telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/165-INSPEKTORAT tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Surat edaran tersebut ditujukan untuk memperkuat integritas aparatur pemerintah serta menghindari praktik gratifikasi yang berpotensi melanggar aturan hukum. Menurut Rudy, kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kredibilitas pemerintah daerah, khususnya dalam momentum bulan suci Ramadan dan menjelang Idulfitri.

“Tentunya kita ingin di bulan suci Ramadan dan menyambut Hari Raya Idul Fitri, pemerintah betul-betul hadir dalam kondisi yang sehat. Kita tidak ingin niatan baik, akhirnya karena satu dua kejadian justru mencederai perjalanan ibadah puasa kita selama 30 hari ke belakang,” ujarnya.

Dalam surat edaran tersebut juga diatur sejumlah larangan yang harus dipatuhi oleh ASN di lingkungan Pemkab Bogor. Salah satu poin utama adalah larangan menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban sebagai pejabat publik.

Selain itu, ASN juga dilarang meminta dana atau hadiah kepada masyarakat maupun pelaku usaha dengan alasan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Permintaan semacam itu dinilai berpotensi menimbulkan praktik penyalahgunaan wewenang.

“Larangan permintaan dana atau hadiah seperti Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat dan pelaku usaha,” sebutnya.

Rudy menegaskan bahwa jika terdapat aparatur yang menerima gratifikasi, maka hal tersebut wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan tersebut harus dilakukan dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Selain larangan menerima gratifikasi berupa uang atau hadiah, surat edaran tersebut juga menyinggung soal pemberian bingkisan yang bersifat mudah rusak, seperti makanan atau minuman.

“Serta larangan penyaluran bingkisan makanan, gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak. Disarankan untuk disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau pihak yang membutuhkan,” imbuhnya.

Apabila terdapat bingkisan yang diterima oleh ASN, Rudy menyarankan agar barang tersebut dialihkan untuk kegiatan sosial dengan tetap mengikuti prosedur pelaporan yang berlaku.

Proses penyaluran bantuan tersebut juga harus dilaporkan kepada Inspektorat Kabupaten Bogor yang berperan sebagai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Laporan tersebut harus disertai dengan penjelasan serta dokumentasi terkait penyerahan bantuan.

“Dengan tetap melaporkannya kepada Inspektorat Kabupaten Bogor selaku Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahan, yang selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK,” tambah dia.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong aparatur pemerintah untuk tetap menjaga integritas serta menghindari tindakan yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *