Alih Fungsi Sawah Terancam Sanksi Denda Administratif
JAKARTA – Pemerintah berencana memberlakukan sanksi berupa denda administratif bagi pihak yang melakukan alih fungsi lahan sawah secara tidak sesuai aturan. Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam sebuah peraturan pemerintah sebagai langkah penguatan perlindungan lahan pertanian di Indonesia.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjelaskan bahwa rancangan regulasi tersebut tengah disiapkan pemerintah untuk menindak pelanggaran yang berkaitan dengan perubahan fungsi lahan sawah. Aturan ini akan menjadi turunan dari kebijakan perlindungan lahan pertanian yang sudah diatur dalam undang-undang sebelumnya.
“(Pemerintah) menetapkan rancangan peraturan pemerintah tentang denda administrasi bagi mereka yang selama ini melanggar melakukan alih fungsi lahan sesuai dengan Undang-undang 41 tahun 2009,” ujar Nusron usai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (12/03/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan setelah pemerintah menggelar rapat koordinasi yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga. Pertemuan tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan untuk membahas berbagai langkah strategis dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian.
Dalam rapat tersebut, pemerintah juga menetapkan deliniasi atau penetapan batas peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di 12 provinsi tambahan. Penetapan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga keberadaan lahan sawah produktif agar tidak beralih fungsi secara masif.
Kedua belas provinsi yang masuk dalam penetapan LSD tambahan tersebut meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, serta Sulawesi Selatan.
Dengan adanya kebijakan tersebut, pemerintah daerah di wilayah tersebut tidak lagi memiliki kewenangan penuh untuk memberikan izin alih fungsi lahan sawah secara mandiri. Hal ini mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan terhadap lahan pertanian berkelanjutan.
Nusron menilai beberapa provinsi memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan pangan nasional, khususnya wilayah yang memiliki area persawahan cukup luas.
“Kalau dari daerah ini yang daerah penting itu Sulawesi Selatan sama Lampung ini,” tambah Nusron.
Meskipun demikian, pemerintah tetap memberikan ruang tertentu bagi penggunaan lahan di luar kawasan LSD untuk kebutuhan pembangunan. Sekitar 11 hingga 13 persen lahan di luar area perlindungan masih dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Beberapa bentuk pembangunan yang masih diperbolehkan antara lain proyek yang termasuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN) serta pembangunan fasilitas umum seperti sekolah, jalan, terminal, dan rumah sakit.
Sementara itu, Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa mekanisme pengendalian alih fungsi lahan sawah nantinya juga akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri ATR/BPN. Dengan regulasi tersebut, kewenangan pengaturan perubahan fungsi lahan akan lebih terpusat pada pemerintah pusat.
Langkah ini diambil untuk mempercepat penataan ruang lahan sawah berkelanjutan di berbagai daerah. Pemerintah menargetkan proses penetapan tata ruang lahan sawah di 20 provinsi dapat diselesaikan pada kuartal pertama tahun ini.
“Percepatan tata ruang lahan sawah berkelanjutan. Dan kuartal I yang 20 provinsi tadi. Ditambah 17 provinsi lainnya itu kuartal II paling lambat bulan Juli. Apabila itu tidak selesai maka diperlukan percepatan akan diambil alih oleh pusat, Kementerian ATR/BPN untuk kecepatan tata ruang mengenai lahan sawah berkelanjutan itu,” ujar Zulhas.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap perlindungan terhadap lahan sawah produktif dapat lebih efektif. Selain menjaga keberlanjutan sektor pertanian, langkah ini juga dinilai penting untuk mendukung ketahanan pangan nasional di tengah meningkatnya kebutuhan pangan masyarakat. []
Siti Sholehah.
