KSPI Catat 25 Ribu Buruh Tak Terima THR

JAKARTA – Permasalahan pembayaran tunjangan hari raya (THR) kembali mencuat menjelang Idulfitri 2026. Ribuan pekerja dilaporkan belum menerima hak mereka dari perusahaan tempat bekerja, sebagaimana dilansir Batam Pos, Minggu, (16/03/2026).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyebutkan sedikitnya 25 ribu buruh tercatat belum memperoleh pembayaran THR. Data tersebut dihimpun melalui Posko Orange yang dibuka KSPI bersama Partai Buruh untuk menampung laporan para pekerja.

’’Dari laporan yang diterima posko, lebih dari 25 ribu buruh tidak menerima THR,’’ ujarnya, Sabtu (14/03/2026).

Ia menjelaskan, laporan yang masuk berasal dari pekerja yang menyampaikan langsung kondisi di tempat kerja mereka. Setelah menerima laporan tersebut, tim dari KSPI dan Partai Buruh melakukan verifikasi dengan mendatangi sejumlah perusahaan sekaligus memberikan pendampingan kepada pekerja yang belum menerima haknya.

Menurut Iqbal, salah satu kasus terbesar terjadi di PT Rikispotindo yang berlokasi di Bogor. Sekitar dua ribu pekerja di perusahaan tersebut dilaporkan belum menerima THR maupun upah.

Kasus serupa juga terjadi di PT Amos Indah Indonesia di kawasan KBN Cakung, Jakarta Utara. Perusahaan itu sempat menjadi sorotan setelah para pekerja menguasai area pabrik karena keberadaan pengusaha yang disebut tidak jelas.

’’Pemerintah terlihat tidak berdaya menghadapi perusahaan yang tidak membayar THR,’’ ujarnya.

Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah membuka Posko THR dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 sejak 2 Maret lalu. Posko tersebut menyediakan layanan konsultasi maupun pengaduan bagi pekerja yang menghadapi permasalahan terkait pembayaran THR.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menerima lebih dari seribu layanan konsultasi dari para pekerja.

Menurutnya, layanan tersebut dimanfaatkan untuk menanyakan berbagai hal terkait hak THR maupun BHR, mulai dari kelayakan penerima, cara perhitungan, hingga persoalan yang muncul dalam kondisi tertentu seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).

Adapun layanan pengaduan resmi mulai dibuka pada Jumat (13/03/2026). Melalui mekanisme tersebut, pekerja dapat melaporkan dugaan pelanggaran pembayaran THR oleh perusahaan.

’’Setiap pengaduan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti pengawas ketenagakerjaan setiap hari di posko,’’ tegasnya. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *