Antisipasi Sengketa, KAI Daop 8 Perkuat Perlindungan Aset BUMN
MALANGKOTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya memperkuat perlindungan aset negara dengan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melalui penandatanganan Nota Kesepahaman terkait penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Rabu (29/04/2026).
Langkah ini ditempuh sebagai strategi mitigasi risiko hukum guna mengantisipasi potensi sengketa, okupasi ilegal, hingga penyalahgunaan aset milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut, sekaligus memastikan kepastian hukum dalam pengelolaan aset strategis.
Executive Vice President (EVP) PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) Daop 8 Surabaya Daniel Johannes Hutabarat mengatakan kerja sama ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). Ia menilai kompleksitas persoalan aset menjadi tantangan utama yang memerlukan dukungan hukum yang kuat.
“Kompleksitas sengketa aset adalah tantangan utama kami. Dengan dukungan Kejari Kota Malang sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), kami optimistis penyelesaian isu hukum dan penyelamatan aset bisa lebih cepat, tepat, dan akuntabel,” ujar Daniel, sebagaimana dilansir Surabayapost, Rabu, (30/04/2026).
Menurutnya, kehadiran JPN akan memberikan layanan bantuan hukum, legal opinion, hingga legal assistance, serta berperan sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa. Hal tersebut dinilai penting untuk memberikan rasa aman bagi manajemen dalam mengambil keputusan strategis yang tetap berada dalam koridor hukum.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Tri Joko menegaskan komitmen institusinya dalam mendukung pengamanan aset negara melalui pendampingan hukum yang komprehensif.
“Sinergi ini bukan sekadar seremonial. Ini landasan kokoh bagi terciptanya kepastian hukum dan tata kelola yang bersih di lingkungan KAI. Kami siap mendukung setiap langkah penyelesaian sengketa dan pemulihan aset,” tegas Tri Joko.
Ia menambahkan, kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara KAI Daop 8 Surabaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di tingkat wilayah. Implementasi di tingkat daerah diharapkan mampu mempercepat penanganan persoalan hukum yang lebih spesifik di lapangan.
Melalui kolaborasi ini, KAI Daop 8 Surabaya menargetkan terciptanya zero dispute pada aset strategis yang dikelola. Pendampingan JPN juga diharapkan dapat berfungsi sebagai early warning system untuk mencegah potensi sengketa sejak dini.
Penguatan sinergi antara BUMN dan aparat penegak hukum ini dinilai penting mengingat nilai strategis dan historis aset perkeretaapian yang harus dijaga untuk kepentingan publik secara berkelanjutan. []
Penulis: Redaksi | Penyunting: Redaksi01
