Emas Antam Hari Ini Turun, Simak Daftar Harganya
JAKARTA – Pergerakan harga emas batangan produksi Antam kembali menunjukkan pelemahan pada perdagangan awal pekan. Nilai logam mulia tersebut tercatat turun dibandingkan harga pada hari sebelumnya.
Harga emas Antam untuk ukuran 1 gram pada Senin, 16 Maret 2026 berada di level Rp2.992.000 per gram. Angka ini mengalami penurunan sebesar Rp5.000 dibandingkan posisi pada Minggu yang tercatat Rp2.997.000 per gram.
Selain harga jual, nilai pembelian kembali atau buyback emas Antam juga mengalami penurunan pada hari yang sama. Harga buyback tercatat berada di level Rp2.744.000 per gram, turun Rp5.000 dari sebelumnya Rp2.749.000 per gram.
Buyback merupakan nilai yang diterima pemilik emas ketika menjual kembali emas batangan kepada Antam. “Harga emas Antam hari ini untuk ukuran 1 gram berada di level Rp2.992.000 per gram,” sebagaimana dilansir Kompas, Senin (16/03/2026).
Emas batangan produksi Antam tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau setara 1 kilogram. Ragam pilihan tersebut memberikan fleksibilitas bagi masyarakat untuk menyesuaikan pembelian sesuai kebutuhan maupun kemampuan investasi.
Berikut daftar harga emas Antam pada Senin (16/3/2026):
-
0,5 gram: Rp1.546.000
-
1 gram: Rp2.992.000
-
2 gram: Rp5.924.000
-
3 gram: Rp8.861.000
-
5 gram: Rp14.735.000
-
10 gram: Rp29.415.000
-
25 gram: Rp73.412.000
-
50 gram: Rp146.745.000
-
100 gram: Rp293.412.000
-
250 gram: Rp733.265.000
-
500 gram: Rp1.466.320.000
-
1.000 gram (1 kg): Rp2.932.600.000
Dalam transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas batangan Antam, pemerintah menetapkan ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk pembelian emas, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.
Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali atau buyback emas kepada Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan pajak sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi penjual yang tidak memiliki NPWP. Pemotongan pajak tersebut dilakukan langsung dari nilai transaksi buyback.
Sebagai informasi, harga emas Antam pada laman resmi Logam Mulia diperbarui setiap hari mengikuti perkembangan pasar logam mulia global. []
Redaksi
