Reformasi BPOM Dipercepat, Industri Obat Diuntungkan
JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mempercepat reformasi regulasi di sektor obat dan makanan guna menarik investasi dan meningkatkan efisiensi industri, termasuk memangkas waktu evaluasi izin edar obat dari 300 hari menjadi 90 hari.
Langkah ini disampaikan dalam pertemuan BPOM RI dengan American Chamber of Commerce in Indonesia (AmCham Indonesia), yang membahas penguatan kolaborasi antara regulator dan pelaku usaha untuk mendorong inovasi serta menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif di Indonesia.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan, sektor obat dan makanan memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional sehingga memerlukan kebijakan yang adaptif dan efisien.
“Total revenue dari industri obat dan makanan sangat besar. Oleh karena itu, kami ingin memastikan BPOM juga dapat berkontribusi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui regulasi yang efisien dan kondusif bagi investasi,” kata Taruna Ikrar di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan percepatan proses evaluasi izin edar menjadi salah satu fokus utama reformasi, karena lamanya waktu tunggu selama ini menjadi beban biaya bagi pelaku industri.
“Kalau kita percepat (evaluasi izin edar obat) dari 300 hari menjadi 90 hari, banyak biaya yang sebelumnya tidak perlu, bisa diefisiensikan. Bagi industri, waktu menunggu itu adalah cost yang besar,” ujarnya, sebagaimana dilansir Nusantaratv, Senin, (17/03/2026).
Selain itu, BPOM RI juga mempercepat layanan lain seperti penerbitan Surat Keterangan Impor (SKI) guna memperlancar arus logistik dan mendukung kelancaran kegiatan usaha.
Dalam pertemuan tersebut, Taruna Ikrar turut menyinggung kerja sama ekonomi antara Indonesia dan Amerika Serikat melalui Agreement on Reciprocal Trade (ART). Ia menegaskan, kerja sama tersebut tidak mengurangi kedaulatan nasional dalam pengawasan obat dan makanan.
Sebaliknya, kolaborasi itu memungkinkan peningkatan efisiensi melalui pemanfaatan hasil evaluasi regulator negara lain sebagai referensi ilmiah dengan mekanisme reliance.
Taruna Ikrar menambahkan, komunikasi yang intensif antara regulator dan pelaku usaha menjadi kunci dalam membangun sistem regulasi yang transparan, adaptif, dan berdaya saing global.
Sementara itu, delegasi AmCham Indonesia yang dipimpin Managing Director (Managing Director) Donna Priadi menyampaikan komitmen perusahaan-perusahaan asal Amerika Serikat untuk terus memperkuat investasi di Indonesia.
“Hal yang paling penting bagi investor adalah investment climate dan certainty dari regulasi serta kebijakan untuk terus beroperasi dan berkembang di Indonesia,” ujar perwakilan AmCham.
AmCham Indonesia juga mengungkapkan rencana pelaksanaan trade mission pelaku usaha Amerika Serikat ke Indonesia pada April 2026 guna membuka peluang kerja sama baru di berbagai sektor, termasuk kesehatan dan pangan.
Menanggapi hal tersebut, BPOM RI menyatakan kesiapan memfasilitasi investasi sepanjang tetap memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu produk yang beredar di masyarakat.
“BPOM menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi investasi selama tetap memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu produk yang beredar di masyarakat,” kata Taruna Ikrar.
Kolaborasi antara BPOM RI dan AmCham Indonesia diharapkan mampu memperkuat ekosistem industri kesehatan dan pangan nasional, sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi global. []
Penulis: Ramses Manurung | Penyunting: Redaksi01
