OJK Optimistis Industri Asuransi Tumbuh 7 Persen di Tengah Tekanan Global

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai industri asuransi nasional masih memiliki peluang tumbuh pada 2026 meski dibayangi ketidakpastian global, dengan proyeksi kenaikan aset sebesar 5–7 persen yang ditopang penguatan fundamental sektor.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menyebut proyeksi tersebut tetap realistis di tengah tekanan eksternal, termasuk dampak konflik geopolitik di Timur Tengah terhadap pasar keuangan global.

“Tantangan yang perlu diantisipasi antara lain dinamika pasar keuangan, tingkat klaim pada beberapa lini usaha, dan kebutuhan peningkatan efisiensi industri,” kata Ogi, sebagaimana dilansir Media Asuransi, Rabu, (25/03/2026).

Menurutnya, untuk menjaga momentum pertumbuhan, pelaku industri perlu memperkuat permodalan, tata kelola, serta manajemen risiko. Selain itu, peningkatan kualitas produk dan distribusi serta pengelolaan investasi secara prudent menjadi kunci menjaga stabilitas sektor.

Di sisi lain, OJK juga memproyeksikan aset dana pensiun akan tumbuh lebih tinggi, yakni sekitar 10–12 persen pada 2026. Proyeksi ini didukung capaian sebelumnya, di mana aset dana pensiun pada Desember 2025 telah tumbuh 11,01 persen.

“Ke depan, pertumbuhan tersebut dapat didorong melalui penguatan tata kelola, optimalisasi investasi, serta perluasan kepesertaan program dana pensiun,” ujarnya.

Data OJK menunjukkan, hingga Januari 2026 total aset industri asuransi mencapai Rp1.214,82 triliun atau tumbuh 5,96 persen secara tahunan (year on year/yoy) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp1.146,47 triliun. Dari jumlah tersebut, aset asuransi komersial tercatat Rp995,19 triliun atau naik 7,48 persen yoy.

Kinerja premi industri juga menunjukkan tren beragam. Pada Januari 2026, total pendapatan premi tercatat Rp36,38 triliun atau meningkat 4,67 persen yoy. Namun, premi asuransi jiwa mengalami kontraksi 6,15 persen menjadi Rp17,97 triliun, sementara premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 17,92 persen menjadi Rp18,42 triliun.

Secara permodalan, industri masih berada dalam kondisi kuat. Rasio Risk Based Capital (RBC) pada asuransi jiwa tercatat 478,06 persen dan asuransi umum serta reasuransi sebesar 323,47 persen, jauh di atas ambang batas minimum 120 persen yang ditetapkan regulator.

Dengan kondisi tersebut, OJK menilai ketahanan industri asuransi tetap terjaga, meskipun pelaku usaha diharapkan terus meningkatkan efisiensi dan adaptasi terhadap dinamika global guna menjaga kinerja berkelanjutan. []

Penulis: Angga Bratadharma | Penyunting: Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *