Presidium Dewan Adat Kubar Perkuat Konsolidasi Adat di Tering
Presidium Dewan Adat Kubar menggelar rapat konsolidasi bersama kepala adat kampung se-Kecamatan Tering untuk membahas penguatan kelembagaan, dualisme adat, dan perlindungan hak masyarakat adat.
KUTAI BARAT – Presidium Dewan Adat Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menggelar rapat konsolidasi bersama 15 kepala adat kampung se-Kecamatan Tering, Jumat (08/05/2026), untuk memperkuat kelembagaan adat, menyamakan persepsi terkait lembaga adat yang diakui pemerintah daerah, serta membahas persoalan masyarakat adat di tingkat kampung hingga kecamatan.
Rapat tersebut dihadiri Kepala Adat Besar Kecamatan Tering, unsur pemerintah kecamatan, organisasi masyarakat, serta perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kubar. Forum itu menjadi ruang pembahasan sejumlah isu penting, termasuk dualisme lembaga adat yang berkembang di masyarakat.
Ketua Presidium Dewan Adat Kubar Yurang mengatakan, konsolidasi tersebut digelar untuk memperkuat koordinasi antarlembaga adat di wilayah Kecamatan Tering.
“Rapat ini merupakan konsolidasi lembaga adat kampung di wilayah Kecamatan Tering. Ada berbagai persoalan yang dibahas, termasuk terkait dualisme lembaga adat yang berkembang di masyarakat,” ujarnya saat diwawancarai usai kegiatan.
Dalam forum tersebut, Presidium Dewan Adat Kubar menegaskan bahwa lembaga adat yang diakui pemerintah daerah adalah Presidium Dewan Adat. Penegasan itu disampaikan kepada seluruh kepala adat kampung agar tidak terjadi perbedaan pemahaman dalam menjalankan fungsi kelembagaan adat.
Sejumlah hasil rapat juga dibacakan Sekretaris Presidium Dewan Adat Kubar Nuel. Salah satunya mengenai penggunaan logo dan stempel resmi di seluruh jenjang kepala adat yang berada di bawah naungan Badan Dewan Adat (BDA). Rapat juga membahas rencana pemilihan Kepala Adat Besar Kecamatan Tering setelah masa jabatan saat ini berakhir.
Selain itu, forum tersebut menyepakati bahwa calon kepala adat tingkat kampung tidak diwajibkan memiliki syarat “tutus adat” saat mencalonkan diri. Namun, calon yang terpilih wajib mengikuti dan menyelesaikan proses tutus adat sesuai ketentuan yang berlaku.
Yurang menjelaskan, rapat tersebut merupakan kegiatan kedua yang digelar Presidium Dewan Adat Kubar bersama para kepala adat di Kecamatan Tering. Menurut dia, kegiatan serupa akan terus dilanjutkan untuk memperkuat koordinasi dan menyelesaikan persoalan masyarakat adat secara lebih terarah.
Ia juga menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat adat, terutama berkaitan dengan hak-hak masyarakat di tengah aktivitas perusahaan yang beroperasi di wilayah Kubar.
“Kita ingin persoalan masyarakat adat benar-benar diperhatikan. Terutama terkait hak-hak masyarakat adat di wilayah kampung,” katanya.
Melalui konsolidasi tersebut, Presidium Dewan Adat Kubar berharap kerja sama antara lembaga adat kampung, Kepala Adat Besar Kecamatan Tering, dan pemerintah dapat semakin kuat dalam menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat adat, termasuk perlindungan hak-hak warga di wilayah kampung. []
Penulis: Nia Ariska | Penyunting: Aulia Setyaningrum
