Tenor Rusun Subsidi Jadi 30 Tahun, Pemerintah Ringankan Cicilan

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyiapkan kebijakan baru untuk memperluas akses kepemilikan hunian vertikal dengan memperpanjang tenor cicilan rumah susun (rusun) subsidi hingga 30 tahun.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengatakan kebijakan tersebut tengah difinalisasi dalam bentuk Rancangan Keputusan Menteri (Kepmen) yang ditargetkan terbit pada akhir Maret 2026.

“Beberapa prinsip yang mendasar soal tenornya waktunya itu bisa 30 tahun. Itu sudah bisa kita pastikan,” ujar Maruarar.

Ia menilai perpanjangan tenor menjadi langkah strategis untuk meringankan beban cicilan masyarakat sekaligus memperluas jangkauan program perumahan subsidi.

“Jadi akan ada kemudahan yang luar biasa buat rakyat,” katanya.

Kementerian PKP sebelumnya telah menggelar sosialisasi rancangan kebijakan tersebut yang mencakup besaran harga jual, luas lantai, suku bunga, serta jangka waktu kredit atau pembiayaan pemilikan rumah susun dalam skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pengembang hingga sektor perbankan.

Ara menyebut pemerintah masih membuka ruang masukan sebelum keputusan resmi ditetapkan.

“Kami memutuskan untuk mendengar putaran terakhir sebelum nanti kami akan tandatangani. Mudah-mudahan akhir bulan ini segera kita akan jalankan,” ujarnya sebagaimana diberitakan Antara, Rabu, (25/03/2026).

Menurutnya, kebijakan ini menjadi terobosan dalam pembiayaan perumahan nasional, mengingat sebelumnya tenor kredit rumah subsidi umumnya hanya berkisar 15 hingga 20 tahun.

“Selama ini tenor maksimal 15 atau 20 tahun. Sekarang kita perpanjang sampai 30 tahun supaya cicilan makin ringan. Ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat,” ujar Ara.

Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan akses hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT).

Sejumlah insentif juga disiapkan untuk mendukung kebijakan tersebut, antara lain pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR, serta Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah atau apartemen baru hingga Rp2 miliar yang diperpanjang sampai 2027.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan skema pembiayaan khusus bagi MBT dengan suku bunga tetap 7 persen selama 15 tahun dan tenor hingga 30 tahun. Dalam skema ini, calon pembeli hanya perlu menyiapkan uang muka atau down payment (DP) sebesar 1 persen, sementara pemerintah memberikan subsidi hingga Rp25 juta untuk biaya awal seperti provisi, notaris, dan asuransi.

Dengan berbagai kemudahan tersebut, pemerintah berharap kebijakan ini mampu meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan sektor properti nasional secara berkelanjutan. []

Penulis: Bari Baihaqi | Penyunting: Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *