Dugaan Pemerasan di Area Gelora Merdeka Naik Ke Tahap Penyidikan, Sepmot Korban Belum Diketemukan
Dicky Rachman Agus Susanto (27 tahun) menunjukkan BPKB/STNK asli sepeda motor miliknya yang ditarik oknum yang mengaku Debt Collector (kiri), sementara Firman Aldiansyah (14 tahun) sang adik menunjukkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), keduanya yang sudah keadaan Piatu masih berharap sepeda motor miliknya segera dikembalikan mengingat sudah dilunasi di PT. FIF Pasuruan sebesar Rp. 12 juta.
PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Dugaan tindak pidana pemerasan menimpa Firman Aldiansyah (14 tahun) yang merupakan adik Dicky Rachman Agus Susanto (27 tahun) selaku Pelapor yang terjadi di area Gelora Merdeka, Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo pada Rabu 19 November 2025 silam kini statusnya naik ke tahap penyidikan di Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Polres Probolinggo, setelah korban melaporkan kejadian berdasarkan Laporan Polisi Nomor : STTPL/B/264/XI/2025/SPKT/Polres Probolinggo/Polda Jawa Timur, pada 29 November 2025.
Hal tersebut diketahui setelah Satreskrim Polres Probolinggo pada 3 Februari 2026 yang lalu berkirim surat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo bernomor B/SPDP/10/II/RES.1.19./2026/Satreskrim yang ditembuskan kepada salah satunya Dicky Rachman Agus Susanto selaku Pelapor, yang intinya berisi perihal surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Dalam keterangannya kepada wartawan, Dicky Rachman Agus Susanto (27 tahun) menceritakan kasus dugaan pemerasan ini bermula berawal ketika adik Pelapor yang bernama Firman Aldiansyah (14 tahun) Rabu 19 November 2025 sekira pukul 14.00 Wib di area Gelora Merdeka Kraksaan masuk Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, sedang berkumpul bersama dengan teman-temannya yang berinisial AD, HSB, RZ, YZ, FZ, AF.
Saat itu adik Pelapor menggunakan sepeda motor Beat tahun 2016 Nopol N-5660-WW, nomor rangka (Noka) MH1JM1116GK061206, nomor mesin (Nosin) JM11E1059172, kemudian tiba-tiba mendapati dua orang yang mengaku sebagai Debt Collector yang saat itu juga meminta agar kunci sepeda motor serta unit sepeda motornya diserahkan kepada terduga pelaku dengan disertai ancaman.
Karena merasa ketakutan, adik Pelapor menyerahkan kunci sepeda motor tersebut, dan juga adik Pelapor disuruh ikut dengan ke dua orang yang mengaku sebagai Debt Collector dan dibawa ke suatu rumah yang berada di wilayah Desa Patokan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
“Saya waktu itu mendengar kedua orang terduga itu sedang menerima telpon dari sesorang dalam percakapannya saya mendengar kata-kata “ini sudah kena sepeda motornya’’,’’ungkap Firman Aldiansyah, Jum’at (27/3/2026) Ketika dikonfirmasi dirumahnya.
Mirisnya lagi adik Pelapor pada saat kejadian disuruh pulang menggunakan ojek, sementara sepeda motor Beat miliknya dibawa oleh kedua orang yang mengaku sebagai Debt Collecktor tersebut.
Masih kata Dicky Rachman Agus Susanto, seusai sepeda motor ditarik oleh oknum yang mengaku Debt Collector, dilakukan pencarian kemana-mana ternyata hasilnya nihil. Bahkan setelah menyelesaikan pembayaran tunggakannya di PT. FIF Pasuruan sebesar Rp. 12 juta dilakukan, lagi-lagi unit sepeda motor Beat yang ditarik oleh oknum yang mengaku Debt Collector tersebut belum diketahui keberadaannya.
“BPKB dan STNK asli sepeda motor saat ini saya pegang, pelunasan sudah saya lakukan tapi sepeda motor saya belum diserahkan oleh oknum tersebut, atas kejadian ini saya mengalami kerugian materiil belasan juta, saya memohon kepada Bapak Kapolres Probolinggo agar peristiwa ini menjadi perhatian serius dan segera menangkap pelaku, apalagi kasus ini sudah dalam tahap penyidikan,’’pinta Dicky Rachman Agus Susanto, Ketika dikonfirmasi di rumahnya, Jum’at (27/3/2026).
Sementara itu Ketua Komunitas Laskar Jogo Probolinggo (KLJP), Mustofa berkomitmen agar bentuk premanisme yang melanggar aturan dan norma hukum khususnya di wilayah Kabupaten Probolinggo diberantas sampai ke akar-akarnya demi menjaga kondusifitas, ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Saya juga mengapresiasi langkah-langkah jajaran Polres Probolinggo dalam penegakan hukum, utamanya akhir-akhir ini telah melakukan penegakan hukum yang terukur, kami mohon kepercayaan masyarakat pada profesionalisme dan integeritas dalam pemberantasan premanisme termasuk Debt Collector illegal benar-benar dilaksanakan disertai keikhlasan mengabdi pada bangsa dan negara,’’pungkas Mustofa yang juga seorang politisi ini.(rac)
