Tarif Listrik Ditahan Hingga Juni 2026, Pemerintah Jaga Daya Beli
JAKARTA – Pemerintah memutuskan menahan tarif listrik nasional hingga Juni 2026 guna menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi di tengah dinamika global, meskipun perhitungan indikator ekonomi menunjukkan adanya potensi penyesuaian.
Kebijakan ini berlaku mulai 1 April 2026 untuk periode triwulan II-2026 atau April–Juni 2026, mencakup seluruh pelanggan subsidi maupun nonsubsidi. Penetapan tersebut mengacu pada evaluasi berkala yang dilakukan setiap tiga bulan oleh pemerintah.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, menjelaskan keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional, khususnya untuk menjaga kemampuan belanja masyarakat. Kebijakan ini juga menjadi langkah antisipatif menghadapi meningkatnya kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Penetapan tarif listrik tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur mekanisme evaluasi tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi berdasarkan parameter ekonomi makro.
Adapun indikator yang digunakan dalam perhitungan meliputi nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta harga batu bara acuan atau Harga Batubara Acuan (HBA). Untuk triwulan II-2026, perhitungan didasarkan pada data periode November 2025 hingga Januari 2026.
Dalam periode tersebut, nilai tukar rupiah tercatat sebesar Rp16.743,46 per dolar Amerika Serikat, ICP sebesar 62,78 dolar Amerika Serikat per barel, inflasi 0,22 persen, dan HBA sebesar 70 dolar Amerika Serikat per ton. Meski indikator tersebut membuka peluang penyesuaian tarif, pemerintah memilih mempertahankan harga listrik.
Langkah ini dinilai tidak hanya menjaga daya beli masyarakat, tetapi juga memberikan kepastian bagi sektor industri agar tetap kompetitif di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Tarif listrik yang berlaku tetap sama untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar, dengan perbedaan hanya pada mekanisme pembayaran. Pelanggan prabayar menggunakan sistem pembelian token terlebih dahulu, sedangkan pascabayar membayar setelah penggunaan.
Berikut rincian tarif listrik per kilowatt hour (kWh) yang berlaku mulai 1 April 2026:
- Rumah tangga nonsubsidi 900 volt ampere (VA): Rp1.352
- Rumah tangga nonsubsidi 1.300–2.200 VA: Rp1.444,70
- Rumah tangga nonsubsidi 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53
- Rumah tangga nonsubsidi ≥6.600 VA: Rp1.699,53
- Bisnis B-2/TR (6.600 VA–200 kilo volt ampere/kVA): Rp1.444,70
- Pemerintah P-1/TR (kantor pemerintah): Rp1.699,53
- Penerangan jalan umum P-3/TR: Rp1.699,53
- Subsidi 450 VA: Rp415
- Subsidi 900 VA: Rp605
- Rumah tangga miskin 900 VA: Rp1.352
Dengan kebijakan ini, pemerintah memastikan tidak ada perubahan tarif listrik hingga akhir Juni 2026, sehingga masyarakat dan pelaku usaha dapat merencanakan pengeluaran energi dengan lebih pasti, sebagaimana dilansir Money, Senin (30/03/2026).[]
Penulis: Arya Pratama | Penyunting: Redaksi01
