Bedah Rumah 2026: Pemerintah Tetapkan Kriteria Baru Penerima
JAKARTA – Pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia memperluas akses hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah lewat program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), dengan menetapkan kriteria ketat agar bantuan tepat sasaran.
Program yang dikenal sebagai bedah rumah ini menyasar warga yang masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya kelompok desil 1 hingga 4, atau kategori masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah. Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya percepatan pemenuhan kebutuhan rumah layak huni secara nasional.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program tersebut, terutama dalam mendorong peran pemerintah daerah agar aktif menyukseskan pembangunan perumahan rakyat.
“Oleh karena itu saya juga all out untuk mendukung beliau (Menteri PKP), ya. Dan bukan hanya itu, karena bagi saya ada sesuatu juga yang penting. Tugas saya, Mendagri, membina pemerintahan daerah, termasuk juga mendukung kepala daerah (menyukseskan program tiga juta rumah),” jelasnya sebagaimana dilansir Kompas, Senin, (30/03/2026).
Selain memperbaiki kualitas hunian, program BSPS juga dinilai berdampak pada pergerakan ekonomi lokal. Aktivitas pembangunan rumah mendorong keterlibatan berbagai sektor, mulai dari penyedia bahan bangunan hingga pelaku usaha kecil dan menengah.
“Usaha-usaha material kita akan hidup. Perbankan dapat klien baru, customer baru, ada uang berputar. UMKM bergerak semua, karena kegiatan perumahan,” lanjutnya.
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon penerima. Di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia yang sudah berkeluarga, tercatat dalam DTSEN, serta memiliki atau menguasai lahan secara sah yang dibuktikan melalui dokumen seperti sertifikat, girik, Petok D, Letter C, Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga Akta Jual Beli atau hibah.
Selain itu, penerima harus tergolong rumah tangga berpenghasilan rendah, yakni maksimal setara Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), belum pernah menerima bantuan serupa dalam 10 tahun terakhir (kecuali korban bencana), serta bersedia mengikuti mekanisme program, termasuk pembentukan Kelompok Penerima Bantuan (KPB).
Dengan skema tersebut, pemerintah berharap program BSPS tidak hanya meningkatkan kualitas hunian masyarakat, tetapi juga memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengatasi backlog perumahan secara berkelanjutan. []
Penulis: Seto Ajinugroho | Penyunting: Redaksi01
