58 Persen Dana Desa Dialihkan, Pakar UGM Kritik Kebijakan Koperasi Merah Putih

YOGYAKARTA – Kebijakan pemerintah yang mengalokasikan sekitar 58 persen dana desa untuk program Koperasi Desa Merah Putih menuai sorotan karena dinilai berpotensi menggeser prinsip otonomi desa, yakni kewenangan desa dalam menentukan arah pembangunan sesuai kebutuhan lokal.

Kritik tersebut disampaikan Guru Besar Antropologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Bambang Hudayana yang menilai kebijakan bersifat top-down itu berisiko mengurangi fleksibilitas desa dalam mengelola dana desa. Ia menegaskan, dana desa seharusnya menjadi instrumen untuk menjawab kebutuhan spesifik tiap wilayah, bukan diarahkan secara seragam untuk satu program tertentu.

“Undang-undang desa itu lahir dari perjuangan panjang masyarakat desa, aktivis, hingga pemerintah daerah agar desa diakui sebagai entitas otonom yang bisa mengatur urusannya sendiri,” ujarnya,  sebagaimana dilansir Kompas, Selasa, (31/03/2026).

Menurut Bambang, lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi tonggak penting dalam mengembalikan kemandirian desa setelah era sentralisasi pemerintahan. Dalam kerangka tersebut, desa memiliki hak untuk menentukan prioritas pembangunan, termasuk penggunaan dana desa yang nilainya kini mencapai miliaran rupiah per wilayah.

Namun, ia menilai kebijakan pengalokasian dana desa untuk program koperasi secara masif justru berpotensi bertentangan dengan prinsip tersebut. “Dana desa itu hak desa, bukan sekadar bantuan dari pemerintah pusat. Ketika ditarik kembali untuk program tertentu, apalagi yang bersifat top-down, itu tidak adil,” tegasnya.

Selain itu, Bambang juga mengkritisi konsep Koperasi Merah Putih yang dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi berbasis anggota. Ia menekankan bahwa koperasi seharusnya dimiliki oleh masyarakat, bukan dibentuk secara struktural oleh pemerintah desa.

“Koperasi itu milik warga, bukan milik desa. Kalau desa membentuk usaha, itu seharusnya masuk kategori Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), bukan koperasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebutuhan ekonomi desa sangat beragam sehingga tidak dapat diseragamkan melalui satu pendekatan program. Beberapa desa mungkin membutuhkan infrastruktur produksi, akses pasar, atau fasilitas penyimpanan, bukan pembangunan koperasi secara fisik.

“Ada desa yang butuh gudang, ada yang butuh akses pasar, ada yang butuh lahan produksi. Tidak semuanya membutuhkan gedung koperasi,” tambahnya.

Bambang juga mengingatkan bahwa pendekatan pembangunan yang tidak berbasis kebutuhan riil masyarakat berpotensi mengulang kegagalan program di masa lalu yang hanya berorientasi pada penyerapan anggaran tanpa dampak berkelanjutan.

“Banyak program pembangunan yang akhirnya hanya jadi proyek penghabisan anggaran, bukan pemberdayaan masyarakat. Ini yang harus dihindari,” katanya.

Sebagai alternatif, ia mendorong pemerintah untuk menerapkan prinsip good governance dalam perumusan kebijakan desa, antara lain partisipatif, transparan, akuntabel, dan efektif, agar program benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat.

“Kebijakan harus melibatkan masyarakat desa, terbuka, dan sesuai kebutuhan nyata. Selain itu, pemerintah juga perlu belajar dari pengalaman sejarah agar tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujarnya.

Ia pun menegaskan pentingnya ruang kritik dalam kebijakan publik sebagai bagian dari proses perbaikan. “Pemerintah harus terbuka terhadap kritik. Kritik itu bukan untuk menjatuhkan, tetapi untuk memperbaiki kebijakan agar lebih tepat sasaran,” pungkasnya. []

Penulis: Jelita Agustine | Penyunting: Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *