Skema Baru Hunian Bekasi, Apartemen Bisa Dicicil Murah
BEKASI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyiapkan skema pembiayaan baru hunian vertikal di kawasan Meikarta, Kabupaten Bekasi, dengan cicilan mulai sekitar Rp1 jutaan per bulan guna memperluas akses kepemilikan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan pekerja industri.
Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah penataan ulang proyek Meikarta yang sebelumnya terkendala, dengan fokus pada penyelesaian hak konsumen serta penyediaan hunian terjangkau di wilayah Cikarang. Pemerintah menyiapkan lahan sekitar 10 hingga 20 hektare untuk pembangunan unit hunian vertikal bersubsidi.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menekankan pentingnya perubahan pendekatan, termasuk dalam penyebutan jenis hunian, agar dapat mengubah persepsi masyarakat terhadap hunian vertikal.
“Satu lagi, apartemen Meikarta,” ujar Dedi Mulyadi.
Menanggapi hal tersebut, Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan bahwa perubahan istilah dari rumah susun menjadi apartemen merupakan bagian dari konsep baru pengembangan hunian di wilayah tersebut.
“Jadi kita rubah. Kata KDM tidak mau pakai rusun. Jadi khusus Meikarta dan Jawa Barat kita akan pakai apartemen,” jelasnya, sebagaimana diberitakan Tvonenews, Kamis (02/04/2026).
Ia juga mengungkapkan skema pembiayaan dirancang lebih fleksibel dengan tenor panjang untuk menekan besaran cicilan bulanan.
“Apartemen ini waktunya dari 20 tahun cicilannya bisa sampai 30 tahun. Kemudian, ya ini sudah kerja 3 bulan 4 bulan silakan ibu, ini orang Jawa Barat juga,” kata Maruarar.
Dedi Mulyadi menyoroti selama ini apartemen identik dengan kelompok berpenghasilan tinggi, sehingga kebijakan baru ini diharapkan dapat membuka akses bagi pekerja dengan upah minimum.
“Bu apartemen itu selama ini identik dengan mereka yang berpenghasilan di atas Rp10 juta. Nah, mereka yang berpenghasilan UMK di Bekasi, di Karawang, bisa enggak punya apartemen,” ujarnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati menjelaskan, skema baru memungkinkan masyarakat dengan penghasilan setara upah minimum provinsi (UMP) mencicil hunian dengan tenor hingga 30 tahun.
“Hatur nuhun Pak Gubernur, jadi alhamdulillah peraturan baru nanti, masyarakat yang UMP insyaallah bisa cicil, Pak. Kenapa? Karena tenornya bisa dipanjangin sampai 30 tahun, maka cicilannya bisa sangat rendah, hanya Rp1,3 jutaan,” jelas Sri Haryati.
Ia merinci, unit satu kamar tidur diperkirakan memiliki cicilan sekitar Rp1,3 juta per bulan. Sementara unit dua kamar tidur dipasarkan pada kisaran Rp288 juta hingga Rp300 juta dengan cicilan sekitar Rp2,3 juta per bulan. Untuk tipe tiga kamar tidur dengan luas sekitar 45 meter persegi, cicilan diperkirakan mencapai Rp3,7 juta per bulan.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan subsidi biaya awal bagi MBR untuk meringankan beban pembelian hunian.
“Ada lagi Pak yang menariknya juga di sini, bahwa ada subsidi dari pemerintah, kalau dulu enggak pernah ada. Jadi subsidi itu biaya proses awal, jadi MBR kita ini tidak harus keluar banyak untuk pembelian awal. Yaitu biasa subsidi proses sebesar Rp4 juta. Jadi nanti biaya administrasi, provisi, dan lain-lain itu ditanggung oleh pemerintah,” terang Sri Haryati.
Dedi Mulyadi optimistis skema tersebut dapat dijangkau masyarakat, terutama pekerja industri dengan tambahan penghasilan.
“Wah kekejar, hitung plus upah lembur dapat 9, kekejar,” ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa kepemilikan hunian vertikal kini tidak lagi terbatas pada kelompok berpenghasilan tinggi.
“Jadi kalau punya apartemen tidak mesti yang berpenghasilan tinggi, penghasilan rendah bisa beli apartemen,” tegasnya.
Program ini diharapkan menjadi solusi konkret atas kebutuhan hunian layak di kawasan industri Bekasi sekaligus mendorong pemerataan akses kepemilikan properti melalui skema pembiayaan yang lebih inklusif. []
Penulis: Redaksi | Penyunting: Redaksi01
