Muchlas Kurniawan Komisi III DPRD Kota Probolinggo Soroti Proyek Putus Kontrak Dinas PUPR-PKP

Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Muchlas Kurniawan (berkacamata) dalam Kegiatan LKPJ bersama Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo., Rabu (1/4/2026) di ruang Komisi III. (Foto: Rachmat Effendi)

PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Komisi III DPRD Kota Probolinggo bersama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kota Probolinggo menggelar Rapat Kerja (Raker)  sebagai tindak lanjut Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) pada Rabu (1/4/2026).

Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Muchlas Kurniawan menilai realisasi belanja pada Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo belum optimal akibat terhentinya dua proyek penting yang berdampak langsung pada kinerja pembangunan, proyek yang dimaksud adalah pembangunan gedung Inspektorat dan pembangunan gedung ruang kelas Yayasan Mambaul Ulum, Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.

Hal ini kemudian menjadi sorotan tajam DPRD yang menegaskan perlunya pengetatan proses seleksi penyedia jasa ke depan agar kasus serupa tidak terulang.

Muchlas Kurniawan menegaskan, DPRD menekankan bahwa evaluasi LKPJ harus dijadikan momentum pembenahan, khususnya dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran.

“Kegagalan proyek tidak hanya berdampak pada serapan anggaran, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan dan mitigasi risiko sejak awal,”ujar Muchlas Kurniawan yang merupakan politisi Partai Golkar ini.

Selain itu, DPRD juga mengingatkan pentingnya menjaga kualitas belanja daerah, tidak sekadar mengejar target angka, tetapi memastikan seluruh program benar-benar terlaksana dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Dengan adanya evaluasi ini, DPRD berharap setiap catatan yang muncul, terutama terkait proyek gagal, dapat segera ditindaklanjuti sebagai langkah perbaikan konkret dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan pembangunan di tahun berikutnya.

Sementara itu Setyorini Sayekti, Kadis PUPR-PKP, mengatakan mandeknya proyek tersebut dipicu oleh ketidakmampuan finansial dari pihak rekanan.

“Kedua penyedia jasa tersebut sudah masuk daftar hitam kami, dapat dipastikan sudah tidak bisa lagi mengikuti tender di Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo,”ungkap Setiorini Sayekti, Rabu (1/4/2026).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *