Robit Riyanto Minta DPMPTSP Kota Probolinggo Tinjau Aturan Jarak Antara Swalayan dan Pasar Tradisional
Anggota Komisi III DPRD Kota Probolinggo Robit Riyanto menyoroti kinerja Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo pada Rapat Kerja (Raker) sebagai tindaklanjut Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), pada Rabu (1/4/2026) di ruang Komisi Foto: Rachmat Effendi)
PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Komisi III DPRD Kota Probolinggo bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo menggelar Rapat Kerja (Raker) sebagai tindaklanjut Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), pada Rabu (1/4/2026) di ruang Komisi III.
Dalam Raker tersebut Anggota Komisi III Robit Riyanto mengapresiasi capaian investasi yang menembus angka lebih dari Rp1,1 triliun pada 2025. Realisasi ini didorong oleh investasi Penanaman Modal Asing (PMA) yang melampaui target secara signifikan, serta dukungan sistem digital perizinan seperti OSS, SiCantik, SIMBG, dan MPD Digital.
Namun, capaian tersebut tidak membuat dewan lengah. Justru sebaliknya, DPRD mengingatkan bahwa derasnya investasi harus diimbangi dengan ketegasan dalam perizinan.
“Kalau tidak memenuhi standar, jangan dipaksakan untuk diberi izin. Ini soal keadilan usaha. Jangan sampai pelaku lama merasa diperlakukan tidak adil,”ujar Robit Riyanto didepan peserta Raker, Rabu (1/4/2026).
Robit Riyanto juga menyoroti masalah izin jarak antara swalayan modern seperti Indomaret dan Alfa Mart dengan pasar tradisional harus lebih dipertegas kembali sehingga tidak menimbulkan masalah dilapangan. Karena yang terjadi masalah jarak sudah dilanggar oleh para pelaku usaha.
“Saya minta DPMPTSP dalam menerapkan aturan masalah jarak antara swalayan modern dan pasar tradisional yang sekarang berlaku minimal 500-meter sebaiknya ditinjau kembali,”pinta pria yang juga politisi PPP.
Secara umum dalam rapat LKPJ tersebut Komisi III DPRD Kota Probolinggo juga mendorong adanya sinergi lintas sektor agar investasi yang masuk benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan sekadar angka di atas kertas.
Tak hanya sektor perizinan, dewan juga menyinggung persoalan tata kelola PAD yang dinilai masih belum terstruktur. Usulan pembentukan badan khusus pengelola PAD kembali mencuat, sebagai langkah strategis untuk meningkatkan transparansi dan optimalisasi pendapatan daerah.
Di sektor lain, DPRD turut mengkritisi fenomena peresmian fasilitas usaha yang diduga belum mengantongi izin lengkap. Hal ini dinilai sebagai preseden buruk dalam penegakan aturan.
“Kalau pemerintah sendiri tidak memberi contoh, lalu masyarakat mau diarahkan ke mana?” menjadi kritik tajam yang mencuat dalam diskusi.
Sementara itu, dalam pembahasan infrastruktur, DPRD menegaskan pentingnya keberpihakan pembangunan terhadap masyarakat. Proyek-proyek yang sempat terhenti, seperti sport center dan pembangunan kawasan strategis, diminta segera dituntaskan dengan perencanaan matang.
Sementara itu Kepala Dinas DPMPTSP Kota Probolinggo Diah Sajekti Widowati Sigit, merinci realisasi penanaman modal tahun 2025, untuk penanaman modal asing (PMA) sebesar Rp. 888.802.478.161 dari target investasi sebesar Rp. 301.050.000.000.
Untuk realisasi penanaman modal dalam negeri (PMDN) mencapai Rp. 240.076.591.581, dari target sebesar Rp. 238.950.000.000.
“Jadi nilai investasi pada tahun 2025 sebesar Rp. 1.128.879.069.742,”ungkap Diah Sajekti Widowati Sigit.(rac)
