Tak Perlu ke Kota, Sidang Keliling PA Tanah Grogot Layani Warga Long Ikis
Sidang keliling PA Tanah Grogot membantu masyarakat mengakses layanan hukum lebih mudah dengan efisiensi biaya dan waktu.
PASER – Pengadilan Agama (PA) Tanah Grogot kembali menggelar sidang keliling di Kantor Lurah Long Ikis, Kecamatan Long Ikis, Kamis (02/04/2026), sebagai upaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat dan menekan biaya serta waktu persidangan.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai Faris Prastowo Aji menyidangkan tiga perkara. Seluruh perkara yang diperiksa telah diputus kabul oleh majelis hakim.
Panitera Muda Hukum PA Tanah Grogot, Khairudin, menyampaikan bahwa program sidang keliling memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat, terutama dalam efisiensi jarak, waktu, dan biaya.
“Masyarakat sangat terbantu dari segi jarak. Apalagi dalam sidang pembuktian, mereka harus membawa minimal dua orang saksi. Jika harus ke Tanah Grogot, biaya yang dikeluarkan tentu jauh lebih besar dibandingkan jika sidang dilaksanakan di Long Ikis,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sidang keliling merupakan program rutin yang dilaksanakan sepanjang tahun. Berdasarkan data Triwulan I 2026, sejak Januari hingga Maret, PA Tanah Grogot telah menggelar 13 kegiatan sidang keliling.
Rinciannya, tujuh kegiatan pada Januari, empat kegiatan pada Februari, dan dua kegiatan pada Maret. Pelaksanaan sidang keliling difokuskan di Kecamatan Long Ikis dan Kecamatan Batu Sopang.
PA Tanah Grogot juga mengapresiasi dukungan pemerintah setempat, khususnya pihak kelurahan dan kecamatan, yang telah menyediakan fasilitas sehingga persidangan dapat berlangsung lancar, aman, dan nyaman.
Ke depan, PA Tanah Grogot berencana memperluas jangkauan sidang keliling ke kecamatan lain di wilayah hukumnya. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah sekaligus memastikan layanan hukum yang inklusif dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat. []
Penulis: Darwanti | Penyunting: Aulia Setyaningrum
