Soal Anggaran Retret ASN, Begini Penjelasan Sekda Kalbar

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Barat, Harisson memberikan klarifikasi soal anggaran Retret bagi ASN.

PONTIANAK, PRUDENSI.COM-Kegiatan retret atau peningkatan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan mandat undang-undang dan mekanismenya dilakukan tanpa mengganggu anggaran publik.

Itu merupakan pengembangan kompetensi, regulasinya diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pada Pasal 49 ayat (1), disebutkan bahwa setiap ASN wajib menjalani pembelajaran berkelanjutan.

Pernyataan tersebut disampaikan Sekreatris Daerah (Sekda) Provinsi kalimantan Barat, Harisson, pada Minggu (5/4/2026).

“Setiap ASN wajib terus belajar melalui pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan pemerintah agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi,”ujar Harisson yang juga mantan Penjabat Gubernur ini.

Menurutnya, ini juga sebagai klarifikasi terkait isu pergeseran anggaran perangkat daerah untuk membiayai kegiatan retret atau peningkatan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN).

​Hal ini diperkuat oleh PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, yang menjamin hak setiap PNS untuk mendapatkan pengembangan kompetensi minimal 20 jam pelajaran per tahun.

Meski menjadi kewajiban, Harisson mengungkapkan, bahwa alokasi anggaran pengembangan kompetensi di Kalbar pada APBD 2026 justru masih sangat minim. Dengan kondisi realisasi saat ini baru mencapai 0,11% dari total belanja, serta adanya mandat regulasi Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 mengamanatkan alokasi sebesar 0,34%.

Secara rinci, anggaran yang tersedia meliputi Rp 1,558 miliar untuk kompetensi teknis, umum, dan inti jabatan administrasi. Rp 1,938 miliar untuk pimpinan daerah, Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), jabatan fungsional, dan prajabatan.

Harisson juga menyampaikan, bahwa kegiatan retret bagi pimpinan tinggi pratama dan kepala UPT sebenarnya sudah dianggarkan oleh 25 badan/dinas dan 11 UPT. Perangkat daerah yang belum menganggarkannya diminta melakukan penyesuaian melalui surat tertanggal 6 Maret 2026.

Namun ia menekankan pula, bahwa pergeseran tersebut wajib mematuhi Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

​“Pergeseran hanya boleh dilakukan antar mata anggaran yang sejenis, misalnya dari perjalanan dinas atau administrasi pelatihan. Sangat dilarang menggeser anggaran yang sudah dialokasikan untuk masyarakat, hibah, maupun pembangunan infrastruktur,” tegasnya.

​Menanggapi Surat Edaran Mendagri per 31 Maret 2026 mengenai transformasi budaya kerja dan efisiensi perjalanan dinas, Pemprov Kalbar berkomitmen melakukan penataan ulang.

Sebelumnya, Pemprov Kalbar telah melakukan efisiensi perjalanan dinas dan kegiatan perangkat daerah masing-masing sebesar 50%. Dengan adanya instruksi terbaru dari pusat, efisiensi perjalanan dinas akan diperketat kembali.

“Dengan adanya surat edaran terbaru tersebut, tentunya kegiatan retret akan kami tata ulang untuk memastikan efisiensi tetap terjaga,” pungkas Harisson.(rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *