Legalitas Koperasi Diperkuat, Kemenkum Malut Gandeng Asosiasi Ternate
TERNATE – Upaya memperkuat posisi kelembagaan koperasi di daerah terus didorong melalui aspek legalitas, seiring sinergi antara Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) dan Asosiasi Koperasi Merah Putih Kota Ternate dalam mendorong pembentukan badan hukum serta perlindungan usaha.
Kolaborasi ini difokuskan pada legalisasi badan hukum perkumpulan sebagai fondasi utama penguatan organisasi koperasi, sekaligus membuka akses lebih luas terhadap perlindungan hukum dan pengembangan usaha.
Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menegaskan pentingnya legalitas dalam memperkuat eksistensi koperasi di tengah persaingan usaha.
“Kanwil Kemenkum Malut mengapresiasi silaturahmi dan konsultasi dari Asosiasi Koperasi Merah Putih. Legalitas badan hukum sangat penting untuk memperkuat posisi kelembagaan,” ujarnya di Ternate, sebagaimana dilansir JT, Senin, (06/04/2026).
Selain aspek kelembagaan, Kemenkum Malut juga mendorong koperasi untuk mengajukan merek kolektif guna melindungi produk lokal yang dikelola. Upaya ini dinilai mampu meningkatkan daya saing sekaligus memperluas peluang investasi bagi pelaku usaha di daerah.
Sejumlah koperasi di Kota Ternate mulai merespons dorongan tersebut, di antaranya Koperasi Merah Putih (KMP) Tabona dan KMP Kasturian yang telah menginisiasi pendaftaran merek kolektif. Kanwil Kemenkum Malut menyatakan kesiapan memberikan pendampingan, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam proses legalisasi dan perlindungan kekayaan intelektual.
Ketua Asosiasi Koperasi Merah Putih Kota Ternate, Muhammad Abdul Kadir, mengakui masih terdapat tantangan dalam pembentukan badan hukum koperasi, terutama terkait pemahaman dan proses administrasi.
“Kami berharap Kanwil Kemenkum Maluku Utara dapat menjadi mitra strategis dalam pembinaan, termasuk fasilitasi pendaftaran merek kolektif dan pembentukan perseroan perorangan bagi pelaku usaha,” katanya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Malut, Rian Arvin, menegaskan bahwa penguatan legalitas usaha menjadi kunci peningkatan nilai ekonomi masyarakat.
“Langkah yang dapat diambil yakni melalui legalitas usaha dan pelindungan kekayaan intelektual untuk meningkatkan nilai ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Melalui kolaborasi ini, pemerintah berharap koperasi di daerah tidak hanya berkembang secara kuantitas, tetapi juga memiliki fondasi hukum yang kuat sehingga mampu bersaing dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian lokal. []
Penulis: Achmad Rohadi | Penyunting: Redaksi01
