Senat Rusia Sahkan FTA EAEU–Indonesia, Peluang Ekspor RI Makin Terbuka

Ratifikasi Perjanjian Perdagangan Bebas EAEU–Indonesia oleh Senat Rusia membuka peluang penguatan ekspor, penurunan tarif, dan perluasan kerja sama ekonomi kedua kawasan

MOSKOW – Dewan Federasi atau Senat Rusia resmi meratifikasi Perjanjian Perdagangan Bebas antara Uni Ekonomi Eurasia (Eurasian Economic Union/EAEU) beserta negara anggotanya dan Republik Indonesia dalam sidang ke-613 pada Rabu (20/05/2026).

Ratifikasi tersebut menjadi langkah penting dalam penguatan kerja sama ekonomi dan perdagangan antara kawasan Eurasia dan Indonesia sebagai salah satu negara terbesar di Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (Association of Southeast Asian Nations/ASEAN).

Perjanjian itu dirancang untuk memperluas kerja sama perdagangan dan ekonomi di sektor-sektor yang menjadi kepentingan bersama. Wakil Ketua Komite Dewan Federasi untuk Urusan Internasional, Elena Perminova, mengusulkan ratifikasi tersebut sebagai bagian dari upaya memperdalam integrasi perdagangan antara EAEU dan Indonesia.

Salah satu poin utama perjanjian tersebut adalah pembentukan kawasan perdagangan bebas antara EAEU dan Indonesia. Melalui skema itu, masing-masing negara akan menurunkan atau menghapus tarif bea masuk terhadap sejumlah produk yang diproduksi di wilayah negara anggota EAEU.

Dengan kebijakan tersebut, barang ekspor dari Rusia, Belarus, Kazakhstan, Armenia, dan Kirgizstan berpeluang masuk ke pasar Indonesia dengan biaya impor lebih rendah. Skema perdagangan preferensial ini juga diharapkan membuat produk negara anggota EAEU lebih kompetitif di pasar Indonesia.

Perminova menyatakan rezim perdagangan preferensial nantinya akan mencakup hampir 100 persen ekspor Rusia ke Indonesia. Artinya, sebagian besar produk Rusia yang dikirim ke Indonesia akan memperoleh tarif khusus dalam kerangka perjanjian perdagangan bebas.

Ia juga menjelaskan, perluasan perdagangan timbal balik antara EAEU dan Indonesia berpotensi meningkatkan volume perdagangan kedua kawasan secara signifikan. Kenaikan volume ekspor diharapkan dapat mendorong peningkatan penerimaan pajak dari eksportir Rusia, sekaligus mengimbangi potensi penurunan pendapatan bea masuk akibat pengurangan tarif.

Bagi Indonesia, perjanjian ini membuka peluang baru bagi pelaku usaha untuk mengakses pasar kolektif EAEU yang memiliki potensi demografis dan ekonomi besar. Selain itu, Indonesia berpeluang memperkuat posisi sebagai mitra dagang strategis Rusia di kawasan Asia Tenggara.

Kerja sama tersebut juga dapat menjadi pintu masuk bagi penguatan hubungan lintas sektor, termasuk investasi, industri, energi, pertanian, teknologi informasi, serta regulasi teknis dan kepabeanan.

Dengan ratifikasi ini, kerja sama ekonomi EAEU–Indonesia bergerak dari tahap negosiasi menuju implementasi. Indonesia dan negara anggota EAEU selanjutnya perlu menyesuaikan regulasi perdagangan dan kebijakan tarif sesuai ketentuan perjanjian.

Perjanjian perdagangan bebas itu juga menjadi bagian dari strategi Rusia memperluas jaringan kerja sama ekonomi di kawasan Asia-Pasifik, sekaligus membuka ruang lebih besar bagi Indonesia untuk memperluas pasar ekspor nontradisional. []

Penulis: Amy Maulana | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *