Bappenda Paser Genjot Pajak Walet dan Hiburan, PAD Dibidik Naik
Pendataan langsung dan sosialisasi aturan pajak dilakukan untuk menutup kesenjangan antara potensi dan realisasi PAD di Kabupaten Paser.
PASER – Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Paser mengintensifkan pendataan pajak sarang burung walet dan sektor hiburan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah ini dilakukan melalui pendataan langsung di lapangan guna mengejar potensi pajak yang selama ini belum tergarap maksimal.
Kepala Bappenda Kabupaten Paser (Bappenda Paser) Ibrahim menjelaskan, masih terdapat kesenjangan antara potensi pajak dengan jumlah wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban.

“Jika dibandingkan antara potensi yang ada dengan wajib pajak yang membayar, masih jauh. Kami ingin penerimaan dari sektor sarang burung walet meningkat signifikan,” ujarnya saat ditemui di Kantor Bappenda Paser, Rabu (08/04/2026).
Pendataan dilakukan secara door-to-door di seluruh kecamatan dengan menyisir objek pajak baru. Sasaran meliputi tempat hiburan seperti karaoke dan arena permainan, serta bangunan sarang burung walet yang tersebar di kawasan permukiman maupun perkebunan.
Selain pendataan, Bappenda Paser juga melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam regulasi tersebut, tarif pajak hiburan tertentu, termasuk karaoke, dapat mencapai 40 persen.
Ibrahim menambahkan, pajak sarang burung walet menggunakan sistem self-assessment, yakni berdasarkan laporan hasil penjualan dari wajib pajak. Usaha yang belum berproduksi tidak dikenakan pajak, namun tetap wajib melaporkan kondisi usahanya.
“Jika belum panen, tidak ada pajak. Tapi tetap melapor nihil. Pajak hanya dikenakan dari hasil penjualan,” katanya.
Dalam proses pendataan, petugas melakukan verifikasi terhadap status produksi dan omzet pelaku usaha. Untuk sektor walet, dilakukan pengecekan apakah bangunan sudah menghasilkan atau masih dalam tahap pengembangan. Sementara sektor hiburan difokuskan pada penghitungan pendapatan bruto sebagai dasar penetapan pajak.
Upaya pendataan ulang ini mulai menunjukkan hasil. Sejumlah pelaku usaha yang sebelumnya belum terdaftar kini mulai memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Kesadaran wajib pajak semakin baik dan peningkatannya cukup signifikan,” ujar Ibrahim.
Bappenda Paser juga mendorong pelaku usaha untuk mengurus legalitas perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Meski demikian, kewajiban pajak tetap berlaku bagi usaha yang telah menghasilkan, terlepas dari status perizinannya.
Untuk memastikan akurasi data, Bappenda Paser melakukan sinkronisasi dengan pemerintah kecamatan guna memvalidasi jumlah objek pajak di masing-masing wilayah.
Tim pendataan hingga kini masih terus bergerak di lapangan. Langkah ini diharapkan mampu menutup kesenjangan antara potensi dan realisasi PAD, sekaligus mendukung pencapaian target pendapatan daerah Kabupaten Paser pada 2026. []
Penulis: Darwanti | Penyunting: Aulia Setyaningrum
