Rencana Perumahan Rakyat Dikritik, LBH Jakarta Ingatkan Hak Warga
JAKARTA – Kritik terhadap rencana pemerintah mengambil alih lahan negara untuk pembangunan perumahan rakyat menguat, seiring kekhawatiran potensi pelanggaran hak warga yang telah lama bermukim di lokasi tersebut tanpa skema perlindungan yang jelas.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai kebijakan tersebut berisiko menimbulkan penggusuran paksa apabila tidak disertai pendekatan berbasis hak asasi manusia. Kepala Bidang (Kabid) Advokasi LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menegaskan pengambilalihan lahan tidak boleh mengorbankan masyarakat yang telah menggantungkan hidupnya di wilayah tersebut.
“Kebijakan ini tidak bisa mengorbankan masyarakat yang selama ini tinggal dan menggantungkan hidupnya di wilayah tersebut,” kata Alif, sebagaimana dilansir Tempo, Senin (13/04/2026).
Menurut LBH Jakarta, persoalan utama bukan pada tujuan penyediaan hunian, melainkan pendekatan yang digunakan pemerintah. Penyebutan lahan negara yang “diduduki masyarakat” dinilai membangun stigma negatif terhadap warga.
“Framing tersebut berbahaya karena menempatkan warga sebagai pelanggar, bukan sebagai subjek yang harus dilindungi negara,” tutur Alif.
Rencana pengambilalihan lahan sebelumnya disampaikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. Pemerintah berencana memanfaatkan kembali lahan negara, termasuk aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PT Kereta Api Indonesia (KAI), untuk pembangunan rumah tapak maupun rumah susun.
LBH Jakarta menekankan bahwa meskipun negara memiliki kewenangan menguasai tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, pelaksanaannya tetap harus menjamin keadilan sosial dan perlindungan hak atas tempat tinggal yang layak. Hal tersebut juga diatur dalam Pasal 28H UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Selain itu, lembaga tersebut menyoroti belum jelasnya skema distribusi perumahan rakyat, termasuk siapa yang akan menjadi penerima manfaat serta mekanisme kepemilikan atau sewa hunian yang akan diterapkan.
LBH Jakarta juga mengingatkan bahwa relokasi, khususnya ke rumah susun, tidak selalu menjadi solusi efektif. Berdasarkan temuan mereka, relokasi kerap berdampak pada penurunan kondisi ekonomi warga karena menjauhkan dari sumber penghidupan dan menambah beban biaya.
Karena itu, pemerintah didorong untuk mengedepankan pendekatan alternatif seperti penataan kawasan tanpa penggusuran, peningkatan kualitas kampung kota, serta pemberian kepastian bermukim bagi warga. “Negara wajib memastikan tidak ada warga yang kehilangan tempat tinggal atau semakin rentan akibat kebijakan ini,” kata Alif.
Penguatan dialog dengan masyarakat serta perumusan kebijakan yang inklusif dinilai menjadi kunci agar program penyediaan perumahan rakyat tetap berjalan tanpa mengabaikan hak-hak warga. []
Penulis: Riani Sanusi Putri | Penyunting: Redaksi01
