PT Nindya Karya Menangi Tender Rusun ASN di IKN, Nilai Proyek Rp2,43 Triliun

JAKARTA – Proyek pembangunan delapan menara rumah susun bagi aparatur negara di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara memasuki tahap baru setelah PT Nindya Karya (Persero) resmi ditetapkan sebagai pemenang tender Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Proyek bernilai investasi awal Rp2,43 triliun tersebut akan dibangun di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Wilayah Perencanaan 1A dengan masa kerja sama selama 11 tahun tiga bulan.

Penetapan pemenang dilakukan oleh Panitia KPBU IKN melalui dokumen resmi yang menyatakan PT Nindya Karya (Persero) sebagai badan usaha pelaksana pembangunan delapan tower hunian vertikal untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), sebagaimana diberitakan Bisnis, Senin (13/07/2026).

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa proyek membutuhkan biaya modal (capital expenditure) sebesar Rp2,43 triliun. Selain itu, selama masa konsesi juga dialokasikan biaya operasional (operational expenditure) senilai Rp2,49 triliun untuk mendukung pengelolaan fasilitas hunian.

Pemerintah menerapkan skema pembayaran ketersediaan layanan (availability payment/AP) sebagai mekanisme pengembalian investasi kepada badan usaha pelaksana. Melalui skema tersebut, pemerintah akan memberikan pembayaran berdasarkan ketersediaan layanan sesuai ketentuan dalam perjanjian kerja sama.

“Nilai Biaya Modal tercatat sebesar Rp2,43 triliun, dengan nilai pembayaran ketersediaan layanan maksimum per tahun ditetapkan sebesar Rp880,01 miliar termasuk PPN,” tulis Panitia KPBU IKN dalam surat penetapan pemenang tender.

Selain mengatur aspek pembiayaan, dokumen tender juga menetapkan jangka waktu pelaksanaan proyek selama 11 tahun tiga bulan. Periode tersebut terdiri atas satu tahun tiga bulan untuk tahap konstruksi dan 10 tahun masa layanan pengelolaan aset setelah pembangunan selesai.

“Masa kerja sama atau jangka waktu perjanjian KPBU IKN selama 11 tahun 3 bulan. [Perinciannya], 1 tahun 3 bulan merupakan masa konstruksi dan 10 tahun merupakan masa layanan,” pungkas Panitia KPBU IKN.

Pembangunan hunian vertikal tersebut menjadi bagian dari penyediaan infrastruktur pendukung di kawasan pemerintahan IKN. Kehadiran fasilitas tersebut diharapkan dapat memenuhi kebutuhan tempat tinggal bagi ASN, personel TNI, dan Polri yang akan bertugas di ibu kota baru sekaligus mendukung operasional pemerintahan secara berkelanjutan. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *