Demi Keselamatan, 29 Perlintasan Ilegal di Lampung-Sumsel Ditutup KAI
JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) melalui Divisi Regional IV (Divre IV) Tanjungkarang menutup 29 perlintasan sebidang ilegal di wilayah Lampung hingga Sumatera Selatan sepanjang 2025 sebagai langkah prioritas menekan risiko kecelakaan dan meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api serta pengguna jalan.
Kebijakan penutupan tersebut difokuskan pada titik-titik yang dinilai berisiko tinggi karena tidak memiliki sistem pengamanan, rambu, maupun penjagaan. Langkah ini menjadi bagian dari strategi mitigasi risiko yang dijalankan KAI secara berkelanjutan di wilayah operasionalnya.
Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, menegaskan bahwa keberadaan perlintasan liar menjadi salah satu faktor utama penyebab kecelakaan di jalur kereta api.
“Penutupan perlintasan liar adalah bentuk mitigasi risiko yang kami lakukan secara konsisten. Ini penting untuk melindungi perjalanan kereta api sekaligus keselamatan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat tidak membuka akses ilegal karena sangat berbahaya,” ujar Azhar sebagaimana dilansir Liputan6, Sabtu (18/04/2026).
Ia menjelaskan, setiap penutupan dilakukan melalui kajian menyeluruh dengan mempertimbangkan tingkat risiko, kepadatan aktivitas, serta kebutuhan mobilitas masyarakat di sekitar lokasi.
“Setiap titik perlintasan yang ditutup telah melalui kajian dan evaluasi menyeluruh, dengan mempertimbangkan tingkat risiko serta kebutuhan di lapangan,” jelasnya.
Dalam implementasinya, KAI tidak bekerja sendiri. Perusahaan berkolaborasi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, dan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan proses penutupan berjalan efektif tanpa mengabaikan akses masyarakat.
Selain penutupan fisik, KAI juga mengintensifkan edukasi keselamatan melalui kampanye, penyuluhan langsung, serta kerja sama lintas instansi guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya disiplin berlalu lintas di sekitar rel.
“Upaya itu dilakukan melalui kampanye keselamatan, penyuluhan langsung, hingga kolaborasi lintas instansi guna meningkatkan kesadaran disiplin berlalu lintas di sekitar rel,” ungkapnya.
Sejumlah daerah yang menjadi fokus penertiban meliputi Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Utara, Kota Prabumulih, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur). Penutupan juga dilakukan di beberapa lintas stasiun strategis seperti Tanjung Rambang–Prabumulih Baru, Tanjungkarang–Labuhan Ratu, Kotabumi–Cempaka, Sukamenanti–Tarahan, serta Way Pisang–Martapura.
Ke depan, KAI akan terus memetakan titik rawan dan melakukan evaluasi berkala sebagai bagian dari upaya sistematis dalam menciptakan perjalanan kereta api yang lebih aman, sekaligus mendorong tertibnya penggunaan akses perlintasan oleh masyarakat. []
Penulis: Ardi Munthe | Penyunting: Redaksi01
