Komisi II DPRD Kota Probolinggo Evaluasi Perda Soal PDRB, Ellyas Aditiawan : Realisasi PDRB Perlu Dimaksimalkan
Anggota Komisi II DPRD Kota Probolinggo, Ellyas Aditiawan, S.I.Kom (baju putih) menyampaikan pandangannya soal PDRB pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (11/6/2026). (Foto : Rachmat Effendi)
PROBOLINGGO – DPRD Kota Probolinggo Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Evaluasi atas Penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo, Kamis (11/06/2026).
Rapat strategis ini mengusung agenda tunggal, yakni Evaluasi atas Penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), khususnya Perda Nomor 5 Tahun 2025 untuk melihat tingkat efektivitasnya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Probolinggo.
Dalam RDP tersebut beberapa Organisasi Perangkat daerah (OPD) menyampaikan laporannya terkait realisasi Pendapatan Asli daerah (PAD). OPD yang dimaksud diantaranya BPPKAD, DKUP, DKPPP, DISHUB, DISPOPAR, DLH, serta DINKES Kota Probolinggo.
Sementara itu anggota Komisi II DPRD Kota Probolinggo, Ellyas Aditiawan, S.I.Kom menyoroti realisasi PAD yang disampaikan OPD ternyata masih jauh dari harapan.
“Kami tetap mengapresiasi kerja keras jajaran OPD yang sudah maksimal memperoleh pendapatan, namun perlu terobosan baru dan inovasi agar bisa mencapai 50 persen lebih, kalau saya lihat tadi hanya berkisar 30 persen saja,”tutur Ellyas Aditiawan, S.I.Kom disela-sela RDP, pada Kamis (11/6/2026).
Senada dengan anggota Komisi II, Puji Prastowo, S.E Inspektur Kota Probolinggo, menyampaikan dengan diberlakukannya Perda Nomor 5 Tahun 2025, terdapat sejumlah aspek penting yang perlu menjadi perhatian bersama agar implementasi kebijakan berjalan sesuai ketentuan dan mampu memberikan dampak optimal terhadap pendapatan daerah.
Menurut Puji, Inspektorat juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan agar tidak terjadi pungutan ataupun penarikan yang melampaui tarif yang telah ditetapkan.
“Optimalisasi penerimaan masih perlu diperkuat melalui pembaruan dan validasi data secara berkelanjutan, perlu dilakukan identifikasi kembali agar seluruh potensi penerimaan dapat terpetakan dan ditindaklanjuti secara tepat,” pungkasnya.(rac)
